Menteri Hanif Tutup TPS Ilegal Penyebab Polusi di Cinere
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal Limo, Cinere, Depok. Penutupan dilakukan karena TPS tersebut menyebabkan polisi dan merugikan masyarakat.
Penyegelan dilakukan Hanif bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani. Selanjutnya TPS Limo dipasangi garis pembatas dari Gakkum.
Hanif Faisol menegaskan, tindakan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan illegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Pembakaran sampah ilegal ini mencemari lingkungan karena melepaskan partikulat berukuran kecil PM 2.5 dan senyawa beracun lainnya yang dapat masuk ke tubuh sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku atau penanggung jawab dari TPS ini.
"Dalami pelaku lainnya dan juga dari mana asal sampah-sampah ini, termasuk ada dugaan limbah B3/medis. Pidanakan pelaku-pelaku yang terlibat," tegas Hanif Faisol.
Hanif menceritakan, keberadaan TPS ilegal ini dikeluhkan masyarakat terutama ibu-ibu. Saat penyegelan, sejumlah tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang rumahnya berada di sekitar lokasi TPS ikut hadir dan memberikan apresiasi.
Setelah sidak ke TPS Limo, Hanif Faisol melakukan sidak kelokasi Peleburan Logam PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi. Sidak ke lokasi Peleburan PT SAS dilakukan karena laporan masyarakat kegiatan peleburan logam yang dilakukan PT. SAS tidak dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara sehingga emisi partikulatnya langsung terlepas lingkungan dan PT SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Hanif mengatakan, PT SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.
Hanif Faisol menegaskan bahwa penghentian dan penyegelan kegiatan PT SAS dilakukan mengingat dampaknya sangat buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, dan agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
"Saya minta Dirjen Gakkum untuk segera memeriksa dan meminta keterangan penanggung jawab kegiatan ini. Siapkan langkah hukum tegas karena kegiatan peleburan logam ini tidak dilengkapi alat pengendali emisi serta persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya," ujarnya.
Menteri Hanif uga sidak ke tempat open dumping sampah impurities dari bahan baku kertas impor yang diproses oleh PT Aspex Kumbong (AK) di Gunung Putri-Kabupaten Bogor. Dalam sidak yang dilakukan, Menteri Hanif Faisol menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah illegal secara open dumping dilokasi PT AK. Atas temuan pengelolaan sampah open dumping dan tanpa persetujuan lingkungan ini, Menteri Hanif memerintahkan pengawas dan penyidik untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.
Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini, Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor. Untuk mengendalikan sampah plastik di Indonesia, secara khusus Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa impor limbah plastik akan segera dihentikan. Menurut dia, kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor.
"Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu