Pengguna Narkoba Bakal Direhabilitasi Oleh Negara
JAKARTA - Kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi pekerjaan rumah untuk Pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang mencari solusi dari persoalan tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah tidak memberikan hukuman bui alias penjara bagi pengguna narkoba.
Sebab, saat ini Lapas didominasi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Lebih dari 50 persen. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pengguna narkotika di Tanah Air dihukum pidana penjara.
“Bukankah pengguna (narkoba) itu semestinya direhabilitasi oleh negara,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan, persoalan overcapacity di lapas merupakan hal yang tak mudah diatasi.
Sebanyak apa pun Pemerintah membuat lapas, tidak akan berhasil memberantas kejahatan. Soalnya, berbagai jenis kejahatan meningkat sejalan dengan perubahan di dalam masyarakat.
“Karena itu, memang diperlukan satu pemikiran yang lebih dalam sebenarnya, baik perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan, terutama narkotika ini,” ucapnya.
Kompleksitas tersebut yang tengah digodok Pemerintah. Baginya, perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi kelebihan muatan lapas yang lebih dari 50 persen penghuninya berasal dari kasus narkotika.
Yusril menambahkan, membina pengguna narkoba tidak mudah. Apalagi, ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai.
“Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah kepadatan lapas,” tandasnya.
Kementerian Hukum mencatat, saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara merupakan narapidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Secara keseluruhan, tercatat 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.
Dengan demikian, dari jumlah tersebut sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Selain itu, jumlah narapidana dan tahanan di lapas tercatat sudah melebihi kapasitas tampung yang sebanyak 140.424 orang. Dengan begitu, terdapat angka overcrowded sebesar 97 persen.
Senada, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kepadatan lapas bisa terurai jika pecandu narkoba dikirim ke rehabilitasi.
Mantan Wakapolri itu mengatakan, para pecandu dan penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi dengan syarat tertentu sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan suratnya edaran Mahkamah Agung.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dipertimbangkan untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi itu merupakan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu