TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengguna Narkoba Bakal Direhabilitasi Oleh Negara

Oleh: Farhan
Jumat, 15 November 2024 | 10:14 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi pekerjaan rumah untuk Pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang mencari solusi dari persoalan tersebut.

Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Hukum, HAM, Imi­grasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu solusi yang dipertim­bangkan adalah tidak memberi­kan hukuman bui alias penjara bagi pengguna narkoba.

Sebab, saat ini Lapas didomi­nasi narapidana kasus penyalah­gunaan narkoba. Lebih dari 50 persen. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pengguna narkotika di Tanah Air dihukum pidana penjara.

“Bukankah pengguna (nar­koba) itu semestinya direhabili­tasi oleh negara,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan, persoal­an overcapacity di lapas merupa­kan hal yang tak mudah diatasi.

Sebanyak apa pun Pemerintah membuat lapas, tidak akan ber­hasil memberantas kejahat­an. Soalnya, berbagai jenis keja­hatan meningkat sejalan dengan perubahan di dalam masyarakat.

“Karena itu, memang diperlukan satu pemikiran yang lebih dalam sebenarnya, baik perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan, terutama narkotika ini,” ucapnya.

Kompleksitas tersebut yang tengah digodok Pemerintah. Baginya, perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi kelebi­han muatan lapas yang lebih dari 50 persen penghuninya berasal dari kasus narkotika.

Yusril menambahkan, mem­bina pengguna narkoba tidak mudah. Apalagi, ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai.

“Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah kepadatan lapas,” tandasnya.

Kementerian Hukum mencatat, saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara merupakan narapidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Secara keseluruhan, tercatat 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.

Dengan demikian, dari jumlah tersebut sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapi­dana dan tahanan kasus narkoba.

Selain itu, jumlah narapidana dan tahanan di lapas tercatat sudah melebihi kapasitas tampung yang sebanyak 140.424 orang. Dengan begitu, terdapat angka overcrowd­ed sebesar 97 persen.

Senada, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andri­anto mengatakan, kepadatan lapas bisa terurai jika pecandu narkoba dikirim ke rehabilitasi.

Mantan Wakapolri itu mengatakan, para pecandu dan penyalahgunaan narkoba bisa direhabili­tasi dengan syarat tertentu sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan suratnya edaran Mahkamah Agung.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman me­ngatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dipertimbangkan untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Pro­legnas) Prioritas 2025.

Revisi itu merupakan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk mema­sukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo