TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PPPK Nakes Dan Guru Pemprov DKI Jakarta Meminta Upah Layak

Oleh: Farhan
Minggu, 17 November 2024 | 11:16 WIB
Rombongan PPPK Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto : Ist
Rombongan PPPK Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Rombongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambangi Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Mereka datang menyampaikan keluhan dan aspirasi.

Rombongan PPPK Teknis tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang dipandu Mayril Musto­fa ini ingin beraudiensi dengan Komisi ADPRD. Mereka curhat terkait Penyesuaian Tambahan Penghasilan Kerja (TPP).

Mayril mengatakan, TPP un­tuk PPPK yang diterima tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, dia meminta ada penyesuaian TPP PPPK sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK memiliki peran, tugas dan fungsi yang sama. Dengan hak dan kewajiban yang sama pula.

“Berarti secara otomatis TPP harus setara dong,” kata Mayril.

Namun faktanya, lanjut May­ril, beberapa PPPK yang sebe­lumnya memiliki TTP cukup malah di-downgrade.

“Ini jadi pukulan berat untuk kami. Apalagi rata-rata sudah berkeluarga, banyak yang punya anak empat,” ujarnya.

Karena itu, dia menuntut pe­nyesuaian TPP PPPK dengan PNS. Kalaupun tidak sama, selisihnya tidak terlalu jauh. Apalagi, saat audiensi pertama Badan Kepe­gawaian Daerah (BKD) Jakarta bilang akan ada kesetaraan PPPK dengan PNS dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2022.

Namun, Pergub 10 Tahun 2024 tidak menunjukkan adanya kenaikan TPP PPPK. Dalam Pergub tersebut, jabatan guru menerima besaran TPP sebesar Rp 3,1 juta. Nominal tersebut sama dengan besaran TPP pada Pergub 33 Tahun 2022.

“Kami merasa dibohongi dong, cuma dijanji-janjiin do­ang,” jelasnya.

Mayril bilang, awalnya dia menjaga komitmen dan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini di internal. Tapi karena merasa dibohongi, pihaknya membuka masalah ini ke pihak luar. Seperti audiensi dengan DPRD dan akan mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena mereka juga sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 15, yakni pemberian TPP harus sesuai dengan jabatan dan tidak membedakan antara PNS dan PPPK,” tegasnya.

Meyril mengungkapkan, pihaknya tidak menuntut banyak dan sudah legowo dengan perbedaan nominal TPP.

Tapi jangan jauh-jauh juga hitungannya. Kami sudah menu­runkan standar kok, cuma jangan terlalu jomplang,” 

Menurutnya, BKD mengata­kan TPP PPPK itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hanya saja, dia mempertanya­kan ketika terjadi permasalahan keuangan daerah, kenapa yang terdampak hanya PPPK saja.

“Harusnya PNS juga dong. Kan setara. Misalnya, setaranya di 10, tapi keuangan daerah nggak sanggup 10, ya turunin bareng-bareng, di 8 misalnya. Kan win-win solution,” ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua berjanji akan menampung dan menyam­paikan aspirasi PPPK tersebut. Inggard mendorong BKD segera bertemu dengan PPPK.

Dengan demikian, BKD bisa menjelaskan kemampuan ang­garan Jakarta untuk penyesuaian TPP.

“Memberikan penjelasan dengan anggaran Rp 91,1 triliun ini berapa sih belanja pegawai yang patut dan wajar, jumlah pegawai berapa banyak,” kata Inggard.

Menurut Inggard, Komisi A mendukung peningkatan kesejahteraan PPPK. Namun, harus mengacu pada kemam­puan anggaran yang dimiliki oleh DKI Jakarta. Sebab, APBD 2025 juga akan dialokasikan untuk pembangunan, layanan kesehatan hingga pendidikan.

“Kalau mampu ya kita dorong. Untuk peningkatan kita ingin semua kepentingan masyarakat dipenuhi dengan asas kepatutan dan kewajaran,” tuturnya.

Belum Punya Duit

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD DKI Jakarta Mardi Dwi Lestari menjelaskan, keuangan daerah belum mampu menyanggupi untuk penyesuaian TPP seluruh PPPK Pemprov DKI Jakarta.

“Sudah kami hitung dan tem­bus di atas 30 persen, dari segi keuangan nggak cukup kuat,” jelas Dwi.

Kendati demikian, BKD akan secara bertahap menyesuai­kan TPP PPPK. Penyesuaian tersebut akan dilakukan seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Jakarta.

“Nanti akan kami naikkan bertahap sambil berusaha meningkatkan anggaran yang ada pendapatan, plus sambil nunggu ada yang pensiun dari PNS,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo