Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten Paling Banyak Ke 4 se-Indonesia
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Banten mencatat sebanyak 138 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Jumlah ini menjadikan Banten menempati posisi keempat terbesar secara nasional.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menjelaskan, laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 ini jumlahnya meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yaitu 84 kasus, sementara pada Pemilu 2024 ada 20 kasus.
"Data penangan pelanggaran per 16 November di 8 kabupaten/kota ada 109, sementara di ranah Bawaslu Provinsi Banten 29 kasus, totalnya jadi 138," kata Ali dalam konferensi Pers di kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (18/11).
Dikatakan Ali, meskipun jumlahnya meningkat tapi Banten juga menjadi wilayah tertinggi dalam penanganan pelanggarannya. Sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi, tim pengawas pemilu akan menangani dugaan-dugaan tersebut berdasarkan landasan yuridisnya.
"Bawaslu terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan krusial, seperti daftar pemilih, pengawasan surat suara dan elemen logistik lainnya, juga di masa kampanye. Kami juga sedang menangani berbagai kasus dari laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran baik itu bersifat administrasi etik, pidana pemilu ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir menerangkan, dugaan pelanggaran di Pilkada ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan atau hasil pengawasan tim. Untuk penanganan di kabupaten/kota yang berjumlah 109 kasus, 69 di antaranya sudah register dan 40 lainnya tidak register.
"Dari 69 yang register ini, 27nya pelanggaran dan sisanya bukan pelanggaran. Jenis pelanggarannya administrasi 9 kasus, etik 3 kasus, pidana 4 kasus dan 12 hukum lainnya dalam hal ini termasuk pelanggaran yang dilakukan ASN," kata Badrul.
Sementara laporan/temuan yang ditangani Bawaslu Banten, dari total 29 kasus ini yang register 12 kasus dan hanya 5 kasus yang masuk dalam pelanggaran. Rinciannya, dua kasus administrasi, dua kasus pidana pemilu dan satu kasus hukum lainnya.
"Kategori register ini jika laporan atau temuan memenuhi syarat untuk ditangani dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara tidak register berarti tidak memenuhi syarat, bisa karena uraiannya tidak jelas, waktunya yang sudah lewat dan lainnya. Bawaslu pada prinsipnya tetap melakukan penelusuran terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran," tambahnya.
Dilanjutkan Badrul, khusus untuk dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua laporan di Kota Cilegon, dua laporan di Kabupaten Pandeglang, dua laporan di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten satu laporan.
"Trend pelanggaran netralitas ASN ini seperti ASN membuat tindakan/kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakalan pasangan calon. Terlibat dalam partai politik, dan ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan calon," terangnya.
Dalam kategori dugaan pelanggaran pidana pilkada, Bawaslu Kota Cilegon menerima satu laporan, Kabupaten Tangerang satu laporan dan provinsi dua laporan. "Untuk kasus yang di provinsi satu kasus masih dalam penyidikan dan kasus satunya sudah SP3. Di Kabupaten Tangerang masuk penyidikan, dan di Kota Cilegon masuk penuntutan," kata Badrul.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu