Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp52,1 M
TANGERANG - Kantor Wilayah DJBC Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak menggelar acara pemusnahan bersama pada Selasa, 12 November 2024. Pemusnahan terlaksana di tiga tempat, yaitu Indonesia Convention Exhibition Bumi Serpong Damai (ICE BSD) dan PT Solusi Bangun Indonesia serta PT Josea Trisha Semesta. Pemusnahan bersama dilakukan atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024.
Kegiatan Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Banten, Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta, Kepala KPPBC TMP A Tangerang, KPPBC TMP Merak, dan pihak terlibat yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat luas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. "Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Selain itu, kami juga berupaya menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," ungkapnya. Hal itu menurutnya sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Adapun rincian Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk dimusnahkan adalah 37.425.418 batang hasil tembakau(HT)/rokok; 13.751,03 liter Minuman Mengandung Etil AAlkohol (MMEA); 7.915 pcs Rokok Elektrik (REL); 823.200 gram Tembakau Iris (TIS); serta 12 pcs dan 2 set BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dll). Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,85 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan pula barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut adalah 36.755 ml rokok elektronik (REL) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta; serta 11.963,1 liter (15.552 botol) MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar.
Pemusnahan atas BMMN berupa MMEA, Rokok dan TIS (Tembakau Iris) secara simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Pemusnahan atas BMMN berupa Rokok dan TIS (Tembakau Iris) dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas. Pemusnahan untuk BMMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven, dll) dilakukan di PT. Josea Trisha Semesta dengan menggunakan mesin khusus sehingga merubah fungsi dan bentuk barang dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang barang lartas (larangan dan pembatasan). Bea dan Cukai di wilayah Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan BKC illegal. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu