OJK-Komdigi Sinergi Bidik Rekening Judol
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi untuk memberantas judi online (judol). Sejauh ini, sekitar 10 ribu rekening yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judol telah diblokir.
OJK sudah meminta perbankan, untuk terus memantau aktivitas keuangan di rekening yang mencurigakan. Khususnya yang terkait judol.
Sebagai respons seruan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga telah memblokir ribuan rekening.
“Pemblokiran dilakukan melalui langkah yang tegas dan terukur. Sebanyak 3.003 rekening terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judol,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan yang diterima Redaksi, Minggu (17/11/2024).
Agus menyatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Pemblokiran ini dilakukan setelah ada hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan, dan memiliki potensi melanggar hukum.
BRI berkomitmen penuh, untuk mendukung pemberantasan aktivitas judol, serta melindungi masyarakat dan nasabah.
“Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami, dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus.
Agus menekankan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judol.
Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” jelas Agus.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judol secara aktif untuk melakukan pendataan.
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judol, maka tampilan website judol tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening, guna mencegah penyalahgunaan.
“Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti, bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” katanya
BRI juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk judol.
Dihubungi terpisah, Pengamat Information Technology (IT) dari ICT Institute Heru Sutadi mendukung penuh upaya yang terus dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol. Termasuk adanya pemblokiran sejumlah rekening yang terafiliasi.
Sebab, imbuh Heru, judol sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus sama-mengawal kasus ini.
“Dan diselidiki, apakah orang-orang yang terlibat mungkin bukan hanya dari Komdigi, tapi juga atau lembaga lain,” imbay Heru kepada Redaksi, kemarin.
Saat ini Pemerintah juga telah membentuk Satgas Judol, yang diharapkan terus berkesinambungan terhadap pemberantasan praktik judol.
“Selain memantau dan memblokir situs, harus juga dilakukan investigasi dugaan adanya backing yang melindungi bandar judol,” imbaunya.
Ia berharap, baik Komdigi, OJK maupun Satgas Judi Online bisa melakukan kerja sama internasional untuk meringkus bandar. Karena bisa jadi, keberadaan bandar tidak berada di Indonesia.
“Yang tak kalah penting, perlu bertindak tegas juga terhadap para influencer atau pesohor yang mempromosikan judol,” pintanya.
Menyoal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Komdigi, yang bekerja sama dengan perbankan.
Dalam prosesnya, OJK tidak akan langsung memblokir rekening yang terindikasi dengan aktivitas judol.
Sebab, informasi dari Komdigi soal rekening-rekening tersebut akan diteruskan ke bank-bank, untuk dinilai apakah terindikasi melakukan aktivitas ilegal atau tidak.
OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman, serta pengawasan terhadap rekening tersebut dan pemilik rekeningnya. Kemudian melakukan assessment yang menyeluruh dan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya
“Khususnya dengan nama pemilik yang sama dengan rekening diblokir tersebut,” terang Mahendra di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menegaskan, saat ini pusat anti-penipuan atau anti-scam center milik OJK masih dalam tahap finalisasi, agar dapat terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring (dalam jaringan).
Mahendra menyebut, pengintegrasian sistem pendukung pelaporan bisa membangun ekosistem digital yang aman bagi masyarakat.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu