TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan Tiga Kurir hingga Sabu Senilai Rp80 M!

Laporan: Dzikri
Selasa, 19 November 2024 | 14:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga kurir hingga sabu senilai miliaran rupiah. Hal tersebut pun diungkapkan pada saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan pada awalnya pihaknya menangkap satu orang berinisial A (37) hingga akhirnya mengamankan dua kurir lainnya yakni AG (28) dan YG (26) saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba.

"Dari informasi yang didapat kami melakukan observasi dan pendalaman, sehingga kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram," kata Victor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera yang akan melintas di wilayah Tangsel.

Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengatakan pihaknya pada 6 November 2024 lalu pun sukses menemukan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut di sebuah mal di kawasan Bekasi.

“Kemudian di sana kami berhasil mengamankan dua orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di bekasi, mereka ini kurir,” tambah Bachtiar.

Setelah digeledah, di dalam mobil tersebut ditemukan sabu seberat 40,26 kilogram. Nilai barang haram tersebut pun diperkirakan mencapai hingga Rp80 miliar.

“Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo