PPN Naik Jadi 12 Persen, Untuk Apa Dan Ke Mana Arah Kebijakannya?
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Sesuai UU Harmonisasi Perpajakan (UU 7/2021) yang disahkan pada 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR.
Dalam implementasi kenaikan tarif yang telah dilakukan secara bertahap sebelum penyesuaian baru ini, PPN telah lebih dulu naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
“Kebijakan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” jelas Kemenko Perekonomian dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Untuk diketahui, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih rendah dibanding tarif global (15,4 persen), negara OECD (19 persen) atau negara BRICS (17 persen).
Tujuan Penyesuaian Tarif
Berikut tujuan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, seperti disampaikan Kemenko Perekonomian:
1. Optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
2. Potensi pendapatan pajak yang lebih besar akan memperkuat kesehatan fiskal, untuk memberikan kestabilan ekonomi jangka panjang. Termasuk, dalam pembiayaan APBN, dan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
3. Untuk periode tahun anggaran 2025, Pemerintah sudah mengalokasikan dalam APBN antara lain untuk Pendidikan (Rp 722,6 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 665 triliun), Kesehatan (Rp 197,8 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 187,5 triliun), dan Perlindungan Sosial (Rp 504,7 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 496,8 triliun). Serta untuk Ketahanan Pangan Rp 124,4 triliun.
Untuk itu, diperlukan kapasitas fiskal yang mencukupi dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.
Arah Kebijakan Insentif PPN
Kenaikan tarif PPN memang akan berdampak pada kenaikan harga barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun, kenaikan tarif PPN ini akan dikompensasi dengan adanya subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, bisa tetap menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN, untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat. Khususnya untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan telur, yang meskipun termasuk barang kena pajak, namun dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain itu, jenis jasa tertentu seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, dan jasa angkutan umum juga tetap dibebaskan dari pengenaaan PPN.
Langkah Mitigasi Pemerintah
Pemerintah akan merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada publik, terkait pemberlakuan penyesuaian tarif PPN.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu