TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Menkeu Lakukan Sidak ke Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Tunggakan PPN Capai Rp500 Miliar

Reporter & Editor : AY
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:01 WIB
Menkru Purbaya saat sidak di Perusahaan Pengelola Baja di Kabupaten Tangerang. Foto : Ist
Menkru Purbaya saat sidak di Perusahaan Pengelola Baja di Kabupaten Tangerang. Foto : Ist

TANGERANG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan pajak atas dugaan ketidakpatuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi mencapai Rp500 miliar.

 

Usai sidak, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penghindaran pajak. Ia menyebut langkah ini sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi kewajiban perpajakan.

 

Menurutnya, kedua perusahaan diduga menjual produk baja secara tunai langsung kepada pelanggan, yang disinyalir menjadi modus untuk menghindari pencatatan dan pembayaran PPN. Salah satu perusahaan disebut memiliki keterlibatan pemilik asing dan pengusaha domestik.

 

Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, berkomitmen menindak tegas pelanggaran tersebut demi menutup potensi kebocoran penerimaan negara. Dari hasil penelusuran lapangan, kondisi fisik perusahaan terlihat tidak terawat, namun kapasitas produksi dan skala usahanya dinilai cukup besar.

 

Ia juga menyoroti bahwa di tengah pertumbuhan ekonomi yang membaik, potensi pendapatan perusahaan-perusahaan semacam ini bisa meningkat. Karena itu, kepatuhan pajak dinilai penting agar tidak menimbulkan ketimpangan dan distorsi di pasar.

 

Kemenkeu saat ini memperluas pengawasan terhadap sekitar 40 perusahaan lain yang diduga memiliki pola pelanggaran serupa. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kehilangan penerimaan negara dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.

 

“Skalanya besar. Karena itu, kami pastikan penagihan berjalan dan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit