Menkeu Sri Mulyani Bungkam Soal PPN 12 Persen Diundur
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memilih bungkam saat ditanya soal wacana penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, awal tahun depan.
Kabar penundaan PPN 12 persen pertama kali disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Namun, hingga kini belum ada komentar resmi dari para menteri ekonomi soal penundaan PPN 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencananya, PPN 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Saat ditemui wartawan di acara Pertemuan Bank Indonesia, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11/2024), Sri Mul hanya melempar senyuman saat ditanya penundaan PPN 12 persen.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang ikut mendampingi Sri Mul juga irit bicara saat menanggapi perihal penundaan PPN 12 persen. “Nanti kita lihat,” ujar Suahasil singkat.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, belum bisa memastikan apakah PPN 12 persen akan diterapkan awal Januari 2025 atau tidak. “Lagi diolah, dirapatkan, sedang didiskusikan, tapi kami sudah ada formatnya,” kata Luhut.
Luhut menyadari masyarakat tidak puas dengan keputusan Pemerintah yang akan menerapkan PPN 12 persen. Menurut dia, Pemerintah mempertimbangkan aspek daya beli masyarakat bila PPN jadi naik.
Senada, dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Dia memberi sinyal PPN 12 persen belum pasti akan berlaku mulai 1 januari 2025 mendatang. “Lagi dihitung, lagi dihitung (dampaknya),” kata Prasetyo, di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024)
Desakan penundaan PPN 12 persen terus disuarakan pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyarankan, Pemerintah mempelajari kembali PPN 12 persen. Pasalnya, dampaknya langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap dunia usaha.
“PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali,” kata Arsjad.
Sementara, kondisi ekonomi global saat ini tidak baik-baik saja. Terjadi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan. Saat ini, yang harus dijaga adalah perekonomian domestik karena menjadi penjaga perekonomian nasional.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, para pengusaha akan mengunjungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta penundaan PPN 12 persen. “Kemungkinan minggu depan kami ketemu,” ujarnya.
Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto memilih berprasangka baik ke Pemerintah. Wahyu mengapresiasi Pemerintah bila menunda pemberlakuan PPN 12 persen.
Menurut Wahyu, Pemerintah memang perlu segera mengambil keputusan penundaan tarif PPN 12 persen. Sebab, Pemerintah belum dapat memberikan insentif yang mampu menopang daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
Bahkan, kata dia, Badan Pusat Statistik (BPS) sempat mencatat adanya deflasi yang terjadi sejak Mei hingga September 2024. “Seandainya PPN tetap naik jadi 12 persen mulai tahun depan, ya sebaiknya Pemerintah memperluas fasilitas PPN seperti pembebasan atau PPN tidak dipungut,” pungkas Wahyu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu