TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komdigi-KPAI Rancang PP Perlindungan Anak, Cegah Dampak Negatif Dunia Digital

Laporan: AY
Selasa, 03 Desember 2024 | 10:14 WIB
Rapat koordinasi Menteri Komdigi Meutya Hafid (kanan) bersama KPAI. Foto : Ist
Rapat koordinasi Menteri Komdigi Meutya Hafid (kanan) bersama KPAI. Foto : Ist

JAKARTA - Kejahatan hingga pelecehan terhadap anak di dunia digital menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kementerian yang dikomandoi Meutya Hafid itu berkomitmen merancang regulasi untuk melindungi anak dari kejahatan di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Komdigi berkomitmen meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.

Menurutnya, salah satu wujud komitmen itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan KPAI, menyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

“Kementerian Komdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama, untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari seluruh ancaman kejahatan digital, seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak hingga judi online,” ujar Meutya dalam keteranganya, Senin (2/12/2024).

Mantan jurnalis ini menambahkan, RPP yang kini dalam proses penyusunan itu akan menjadi dasar untuk menciptakan ruang digital yang ramah dan aman bagi anak-anak. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan, apa saja butir-butir pasal yang sudah diusulkan dalam rancangan tersebut.

“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin, peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ucapnya.

Lebih lanjut, Meutya menyatakan, Kementerian Komdigi juga terus menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif salah satunya melalui layanan aduankonten.id. Pihaknya telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, hingga akhir November 2024.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menekankan tentang perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi.

“Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPAI Ai Maryati menyatakan, pihaknya medukung inisiatif yang akan dilakukan Kementerian Komdigi, terkait perlindungan anak di dunia maya.

Bahkan, kata dia, KPAI bertekad mempercepat penerbitan regulasi dan peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia. Kami melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down dan hal itu menjadi bentuk nyata Kementerian Komdigi menjaga keamanan ruang digital,” ujarnya.

juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin, dan berharap kerja sama itu dapat memberikan dampak nyata.

“Kami percaya, sinergi antara Kementerian Komdigi dan KPAI akan membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia,” harapnya.

Psikolog dari RS Primaya, Ade Dian Komala mengakui ada banyak hal bisa dipelajari oleh anak-anak di dunia digital, mulai dari cara menari hingga membuat prakarya. Namun, jika terlalu sering main, apalagi tanpa pengawasan, anak-anak bisa kecanduan, hingga membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang dan kehidupan sosial anak.

Menurutnya, langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk mengatasi kecanduan gadget pada anak, antara lain menjadi contoh yang baik untuk anak, batasi dan awasi penggunaan gadget pada anak, buat aktivitas menyenangkan bersama anak, tetapkan wilayah bebas gadget di rumah.

Di media sosial X, usaha Pemerintah menekan angka kejehatan hingga pelecehan terhadap anak di dunia digital mendapat apresiasi netizen.

“Di Australia, anak-anak sudah dilarang main medsos. Mungkin ini bisa dicontoh, bu. Sebab, medsos biasanya sarang kejahatan hingga predator anak,” cuit akun @pamanglinglungg.

“Agreed. Biarkan anak di bawah 16 tahun bereksplorssi dengan dunia real bukan dunia digital,” timpal akun @Atmahendra09.

Akun @ronggolawe666 meminta Kementerian Komdigi dan KPAI membuat aturan yang mewajibakan orang tua bertanggungjawab terhadap aktivitas anak di dunia digital.

“Banyak ortu di Indonesia kasih gadget ke anaknya biar bisa me time. Giliran anaknya ngakses judol hingga buka bokep, baru deh kelabakan. Ujungnya, nayalahin Pemerintah. Mungkin dalam aturan yang sedang dibahas, bisa dimasukan soal tanggung jawab orang tua di dunia digital,” usulnya.

Senada, akun @nagaireiji juga mendorong adanya peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital. “Idem. Peran orang tua juga sangat penting. Tidak harus ayah/ibu, kakak juga harus bisa mengawasi dan membatasi seberapa jauh adik kalian berkelana di dunia digital. Algoritma medsos tidak selalu sempurna, sehingga harus diawasi oleh orang yang lebih tua,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo