KPK Sita Uang Korupsi 1 M, Kejagung Sita 288 M
JAKARTA - Di hari yang sama, dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejagung berhasil menyita uang hasil korupsi miliaran. KPK menyita Rp 1 miliar, Kejagung lebih gede lagi, Rp 288 miliar.
Hasil sitaan uang KPK diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Senin (2/12/2024). Selain Risnandar, Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution beserta sejumlah pejabat lain juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
"Sementara uang yang disita Rp 1 miliar. Mungkin nanti akan berkembang, karena masih dalam proses," kata Marwata, di Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2024).
Menurut Marwata, uang tersebut dalam pecahan rupiah. Dalam kasus ini, sejumlah saksi tengah menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta. Berapa orang yang diperiksa dan berapa orang yang diterapkan sebagai tersangka, Marwata masih belum mendapat update.
Marwata hanya menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur. KPK sudah lebih dulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) beberapa bulan yang lalu.
"Kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan kita dapat informasi terjadi penyerahan uang," tambah Marwata.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di wilayah Pekanbaru, Riau. Adapun pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan.
Di tempat terpisah, Kejagung juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 288 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka korporasi Duta Palma Group.
Uang tersebut disita dari saudara RI, yang diindikasikan sebagai mantan saudara ipar terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu sekaligus bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, RI dipakai namanya untuk mengalihkan, menyamarkan uang senilai Rp 288 miliar.
Uang hasil sitaan tersebut kemudian dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Uang tersebut ditumpuk. Saking banyaknya, tumpukan uang tersebut sebesar dua meja biliar.
Qohar menjelaskan, hingga kini RI masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan, pihaknya menetapkan RI sebagai tersangka karena perannya turut menyembunyikan uang ratusan miliar di rekening bank.
Kata Qohar, uang tersebut berasal dari PT Darmex Plantations, anak usaha Duta Palma Group selaku holding perusahaan perkebunan. Perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU beberapa waktu lalu.
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga telah menetapkan lima anak perusahaan Duta Palma Group lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Kelima perusahaan itu yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
"Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi, yaitu PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate," sambung Qohar.
Menurutnya, kelima perusahaan di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tanpa ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian hasil dugaan korupsi kelima perusahaan itu dialihkan dan ditempatkan ke PT Darmex Plantations. Lantas, uang-uang itu kembali dialihkan dan disamarkan ke Yayasan Darmex dan ke rekening bank milik RI.
Uang Rp 288 miliar inilah yang kemudian disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung dari rekening milik RI. "Sedangkan yang ada di Yayasan Darmex, sudah kita lakukan penyitaan beberapa bulan lalu," imbuhnya.
Sejauh ini, total uang yang disita dalam perkara ini sejumlah Rp 1,4 triliun lebih. Termasuk dari PT Asset Pacific, anak usaha Duta Palma Group selaku holding properti atau real estate.
Dalam mengusut kasus ini, pada Selasa (12/11/2024), tim penyidik juga telah menyita uang Rp 301,9 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang itu disita dari hasil penggeledahan di bilangan Jakarta.
Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Daemex sejumlah Rp 301,986 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.
Uang ini merupakan uang-uang yang telah berasal dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan Duta Palma. "Di mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dan aliran uang ini dari sana," sambungnya.
Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT Asset Pacific yang juga anak perusahaan Duta Palma selaku holding properti atau real estate.
Dari PT Asset Pacific, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024 lalu. Dari perusahaan itu, uang yang disita seluruhnya sekitar Rp 822 miliar.
Abdul Qohar menguraikan, penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Di sana, penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 itu, penyidik menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar.
Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.
Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.
Sebelumnya pada 30 September 2024, pihaknya menyita uang Rp 450 miliar juga dari PT Asset Pacific.
"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan.
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qahar.
Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.
Uang-uang ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi perusahaan-perusahaan itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.
Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234.
Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu