Aksi Kekerasan di Daycare Terjadi Lagi, Kali Ini Bayi 1 Tahun Disiram Air Panas di Sawangan
DEPOK – Aksi kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare, kembali terjadi lagi. Kali ini, aksi kekerasan tersebut menimpa bayi berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun, yang disiram air panas oleh seorang pengasuh di sebuah daycare yang berada di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka bernama Seftyana (35), dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (2/12) lalu tersebut.
“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35) pengasuh daycare,” kata Kombes Arya, Rabu (4/12/2024).
Orang tua korban diketahui menitipkan anaknya di daycare tersebut dari pukul 05.30 hingga 19.30 WIB. Hal itu pun telah dilakukan oleh mereka sejak Agustus 2024 lalu.
Namun pada saat hari kejadian, tersangka pada saat itu tengah mengambil air panas untuk memandikan korban yang terbangun dari tidurnya lantaran ingin buang air besar.
“Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk ibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah,” jelasnya.
Tersangka pun kesal karena korban tak berhenti menangis saat dimandikan. Bukannya bersabar, tersangka malah mengambil air panas yang berada di dalam ember tersebut dan menyiramkannya kepada korban.
“Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” lanjut Arya.
Peristiwa tersebut baru diketahui oleh pengasuh lainnya di daycare tersebut sekitar pukul 07.30 WIB. Saksi kemudian langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak orang tua untuk membawa korban yang melepuh ke rumah sakit.
“Saksi A datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, Seftyana yang sudah ditangkap ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu