TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

12 PSK Asal Vietnam Diamankan Imigrasi

Oleh: Farhan
Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 Warga Negara Vietnam yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah klub hiburan malam, di Muara Karang, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024) malam.

Ke-12 perempuan Vietnam itu bekerja di klub malam dengan berkedok sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Yuldi Yusman mengungkapkan, informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan. Kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (14/12/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.

Yuldi merinci, sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

Sementara dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp 5,6 juta per orang.

WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.

Ke-12 WN Vietnam itu juga akan dideportasi dan ditangkal ke Indonesia selama 2 tahun. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo