Damenta: Besaran UMK Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan
SERANG - Penjabat Gubernur Banten A Damenta menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12). Dalam audiensi tersebut juga diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.
“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kata Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten, “Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.
Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam Kepgub itu, UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.206.640,32. Kemudian untuk Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kota Tangerang Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kota Cilegon Ro5.128.084,48 dan Kota Serang Rp4.418.261,13.
Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap teguh pada pandangan bahwa upah minimum sektoral di kabupaten/jota hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan intra perusahaan masing-masing (mekanisme bipartit).
"Hal tersebut ditenggarai bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan Upah Minimum 6,5% dan PPn 12% jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025," ujar ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail, Selasa (17/12).
Yakub menuturkan bahwa mekanisme bipartit merupakan solutif untuk semua pihak di tengah ketidakpastian berusaha.
"Maka dalam pleno UMK dan sektoral Kabupaten/Kota di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang digelar pada Selasa (17/12) pagi, melalui unsurnya Apindo meminta agar ruang bipartit (kesepakatan tersebut) dapat dibuka seluas-luasnya serta masuk dalam narasi Keputusan Gubernur agar menjadi maslahat," urainya.
Dengan demikian, kata dia, industri di lintas sektor dan kelompok usaha tertentu yang kondisinya sedang tidak baik termasuk padat karya bisa mendapatkan solusi.
"Selain itu, ke depan (2025) Depeprov juga akan melakukan kajian terhadap sektoral sehingga bisa menjadi acuan untuk UMSK di tahun 2026," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu