TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pencegahan atau Pelonggaran? Batas Gratifikasi Pejabat Naik dari Rp1 Juta Jadi Rp1,5 Juta

Yudi Purnomo: Ini Bentuk Pencegahan Korupsi

Reporter & Editor : AY
Jumat, 30 Januari 2026 | 09:42 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan terkait gratifikasi bagi penyelenggara negara. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah kenaikan batas nilai hadiah dalam acara pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

 

Kebijakan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang memuat sejumlah penyesuaian krusial, mulai dari batas nilai pemberian yang dianggap wajar, tenggat waktu pelaporan, hingga mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.

 

“Yang berubah itu soal nominal. Dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Kami melihat ini sesuai dengan tren saat ini, terutama perubahan nilai rupiah akibat inflasi,” ujar Setyo di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

 

Menurut Setyo, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan praktik dan kebutuhan pengawasan saat ini. Dalam aturan terbaru, KPK memperluas sekaligus memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan selama masih dalam batas kewajaran.

 

Penyesuaian nilai tersebut berlaku pada berbagai konteks sosial dan adat yang lazim di masyarakat. Untuk pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, hingga upacara adat dan keagamaan, batas nilai wajar kini ditetapkan maksimal Rp1,5 juta per pemberi, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

 

Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas maksimal per orang yang sebelumnya Rp200 ribu dengan total Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per orang dengan total Rp1,5 juta per tahun.

 

Adapun ketentuan pemberian dari rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang sebelumnya diatur dengan batas nilai tertentu, kini dihapuskan sepenuhnya.

 

Dinilai sebagai Upaya Pencegahan

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, mendukung kebijakan terbaru tersebut. Ia menilai penyesuaian aturan justru merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi.

 

“Penyesuaian KPK ini harus dibaca sebagai upaya memaksimalkan pencegahan terhadap gratifikasi ilegal,” tegas Yudi kepada Redaksi, Kamis (29/1/2026).

 

Menurut Yudi, Undang-Undang memang tidak mengatur secara teknis besaran nilai gratifikasi. Karena itu, KPK perlu membuat aturan turunan sebagai pedoman.

 

“Urgensi aturan gratifikasi sejatinya adalah upaya pencegahan korupsi, khususnya untuk meminimalkan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau ASN yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus gratifikasi yang berujung penyidikan umumnya bernilai besar.

 

“Kasus yang naik ke tahap penyidikan nilainya bukan jutaan, tapi ratusan juta hingga miliaran rupiah. Jadi penyesuaian ini tetap harus dilihat sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

 

Yudi berharap aturan baru tersebut dapat menekan potensi korupsi yang dilakukan melalui skema gratifikasi.

 

Kritik: Dikhawatirkan Jadi Celah

Namun, pandangan berbeda disampaikan Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Ia menilai KPK seharusnya tidak perlu menaikkan batasan nilai hadiah.

 

“Jangan sampai hukum terlihat bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa kebijakan ini merupakan pelonggaran aturan, Yudi menegaskan bahwa semangatnya tetap pencegahan, bukan memberi ruang bagi pejabat mencari celah.

 

“Walau terlihat ada pelonggaran, itu harus dibaca sebagai upaya pencegahan, bukan dijadikan akal-akalan untuk menghindari aturan,” tegasnya.

Ia mengakui potensi praktik manipulatif, seperti memecah-mecah pemberian agar tidak melebihi batas.

 

“Namanya juga akal-akalan, pasti ada celah yang dicoba dimanfaatkan. Karena itu, pengawasan tetap harus diperkuat,” pungkas Yudi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit