TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MK Cabut Syarat Ambang Batas Calon Presiden

Reporter & Editor : AY
Jumat, 03 Januari 2025 | 06:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. 

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1), MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, melanggar hak politik rakyat, serta mengancam keadilan demokrasi di Indonesia.

 

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (2/1).

 

Putusan ini menjadi tonggak penting setelah MK mempertimbangkan dampak buruk presidential threshold yang telah lama diterapkan. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan calon yang memadai. Bahkan, ambang batas dianggap mempersempit ruang politik sehingga hanya menghasilkan dua pasangan calon, atau lebih buruk, calon tunggal.

 

MK juga menyoroti fenomena “kotak kosong” yang kerap muncul dalam pilkada akibat minimnya calon. Tren ini dinilai berbahaya jika dibiarkan menjangkiti pemilu presiden.

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim secara tegas menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional. 

 

Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

 

Putusan ini didukung oleh mayoritas hakim konstitusi, meski terdapat dua hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

MK memberikan pedoman penting bagi pembentuk undang-undang untuk mencegah kekacauan politik akibat dihapusnya presidential threshold. Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden, tanpa terikat jumlah kursi atau suara nasional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit