GP Ansor: PIK 2 Bukan Proyek Strategis Nasional

SERANG - Proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) melainkan proyek milik swasta, Agung Sedayu Group. Oleh karenanya, seluruh aspek keberadaanya dan segala aktivitas pembangunan proyeknya harus tunduk, sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua PW GP Ansor Banten, Adam Ma'rifat dalam siaran pers tertulis, Kamis (2/1). Kata dia, dalam pembebasan lahan misalnya, pengembang tidak boleh memaksa atau menggusur/ menguruk paksa tanah/ lahan milik masyarakat, melainkan harus membelinya dengan harga pasaran yang wajar dan tidak boleh intimidasi.
"Jika ada pemaksaan, intimidasi atau membeli murah, maka masyarakat berhak menolak dan melawannya," katanya.
Dilanjutkan, pemerintah/pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum sebagai representasi negara, harus hadir untuk melindungi masyarakat dari proyek pembangunan yang menimbulkan permasalahan kemanan, kesehatan, ketimpangan ekonomi, sosial, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perampasan tanah/lahan, penutupan lahan produktif sepadan pantai/laut dan sungai, intimidasi hingga kriminalisasi bagi mereka yang menolaknya. Negara harus memastikan aparat negara/alat negara berpihak dan melindungi masyarakat agar tercipta stabilitas-kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bukan sebaliknya justru berpihak kepada pengusaha/swasta," ujarnya.
Menurutnya, diperlukan audit investigatif atas proyek pembangunan PIK-2 yang telah berlangsung, serta memperketat pemberian perizinan dan pengawasannya terhadap proyek pembangunan PIK-2 yang akan berlangsung, termasuk isu proyek pembangunan PIK-3 sampai dengan PIK-11, dari Kabupaten Tangerang hingga ke Kabupaten Serang.
"Bersamaan dengan itu, masyarakat juga harus berani untuk menolak dan melawan, jika ada proyek pembangunan yang merugikan, merusak lingkungan hidup, melahirkan ketimpangan kawasan/wilayah, ketimpangan ekonomi, ketimpangan sosial dan lainnya, serta menjajah dan merampas nilai-nilai sejarah dan kebudayaan: religiusitas masyarakat Banten," tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pimpinan Wilayah Ansor Banten secara tegas menolak dan akan melawan proyek pembangunan PIK 2 dan proyek pembangunan lainnya yang merugikan dan memiskinkan masyarakat Banten.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim appresial tanah dan bangunan untuk menentukan harga yang wajar terhadap tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 dan proyek pembangunan lainnya, sekaligus agar tidak memberikan ruang- dan menghentikan praktik percaloan, intimidasi dan praktik- praktik pemaksaan lainnya yang sangat tidak manusiawi," kata Adam.
Selanjutnya, meminta kepada seluruh kader Ansor Kabupaten Kota di Provinsi Banten yang terdampak langsung maupun yang tidak, untuk aktif mendengar keresahan masyarakat terdampak, mendata, dan menginventarisir permasalahan aktual dan potensial yang ada.
"Meminta kepada Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terdampak langsung maupun yang tidak, untuk aktif mendengar keresahan masyarakat terdampak, membuat kanal/posko pengaduan, mendata, dan menginventarisir permasalahan aktual dan potensial yang ada. Serta kepada LBH Ansor Banten agar berkoordinasi dengan LBH Ansor Kabupaten Kota di provinsi Banten, untuk memberikan bantuan hukum, advokasi dan pendampingan hukum," tegasnya.
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu