TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MK Hapus PT 20 Persen, Menko Yusril Segera Temui DPR

Reporter & Editor : AY
Jumat, 03 Januari 2025 | 12:15 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT). 

 

Dalam putusannya, MK menyatakan aturan Pemilu tentang PT bertentangan dengan konstitusi. "Sesuai ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk Pemerintah terikat dengan Putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. "Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan," ujarnya. 

 

Yusril menyebut, Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Namun, apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis.

MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

 

Yusril menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan PT, Pemerintah akan segera membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. "Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," jelas Yusril. 

 

Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," tambah Yusril.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit