TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Semua Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres-Cawapres

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB
Sidang di MK soal penghapusan PT 20 %. Foto : Ist
Sidang di MK soal penghapusan PT 20 %. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Berdasarkan putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, berhak mengusung capres dan cawapresnya sendiri.

 

Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan, Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

 

Itulah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya, terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD. Putusan MK ini, menimbulkan pro kontra. Ada yang gembira. Ada juga yang mengkritiknya.

 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal salah satu pihak yang girang dengan lahirnya putusan MK ini. Baginya, putusan ini sebagai kado indah awal 2025.

 

Sedangkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menilai, putusan MK itu akan menimbulkan konsekuensi politik pada Pemilu 2029. “Pemilu akan tambah ruwet,” katanya.

 

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo dan Said Iqbal tentang putusan MK tersebut.

 

MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Tanggapan Anda?

 

Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Harus dilaksanakan. Namun, dalam putusan MK ada kalimat bahwa akan diserahkan kepada open legal policy.

 

Maksud Anda diserahkan kepada DPR dan Pemerintah ya…

 

Iya, diserahkan kembali pengaturannya kepada pembuat undang-undang. Pembuat undang undang, ya DPR dan Pemerintah.

 

Bagaimana putusan tersebut, dalam pandangan Anda?

 

Putusan MK ini seperti mundur ya, karena kembali seperti Pemilu sebelum tahun 2004.

Dengan lahirnya putusan MK ini, secara otomatis membolehkan parpol di parlemen atau pun di luar parlemen, mengusung capres.

 

 Tanggapan Anda?

 

Dengan adanya putusan MK, berarti dilepas bebas. Dampaknya akan semakin rumit dan ruwet serta akan terjadi kegaduhan, karena tidak siapnya masyarakat, kemudian juga tidak siapnya penyelenggara, maupun partai politik.

 

Bukan hanya itu, dampaknya bisa berimplikasi terhadap konflik-konflik yang semakin tajam. Selain itu, saya melihat ancaman serius dalam proses politik yang harusnya demokratis.

 

Ancaman yang serius itu bagaimana?

Kalau banyak calon, itu akan lebih besar konfliknya dan lebih banyak. Kualitas demokrasi juga akan lebih sulit dipertanggungjawabkan.

 

Apakah putusan MK ini akan membuat biaya politik lebih murah?

 

Belum tentu. Justru kalau saya melihat dengan adanya putusan MK ini, biaya politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan semakin mahal dan lebih boros.

 

Sebagai anggota Baleg DPR, apa yang nanti Anda lakukan berkaitan dengan putusan MK ini?

 

Putusan MK menjadi perhatian kita bersama. Saya sebagai anggota DPR sudah diberikan mandat untuk merumuskan ulang, tentunya kami akan membahas lebih lanjut.

 

Apakah Baleg DPR segera membahas hal ini?

 

Kami tidak boleh terburu-buru untuk menyikapi itu. Plus minusnya harus dipelajari. Kami harus hati-hati dan cermat untuk menyikapi putusan MK ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit