TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Tidak Bersifat Seumur Hidup

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:26 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil. Namun, wacana SIM berlaku seumur hidup kembali ditepis Polri. 

 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, SIM tidak bersifat seumur hidup karena didasarkan pada kompetensi berkendara yang harus diuji secara berkala.

 

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan Suhanan, merujuk pada aturan masa berlaku lima tahun yang diberlakukan saat ini.

 

Selain menguji kompetensi, perpanjangan SIM setiap lima tahun juga dimaksudkan untuk memperbarui data identitas pemilik. 

“Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya,” jelas Aan. Hal ini membantu Polri memastikan validitas data pemegang SIM.

 

Polri juga berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 14 September 2023 menolak usulan SIM seumur hidup. Keputusan ini memperkuat dasar hukum yang menyatakan pentingnya masa berlaku SIM untuk menjaga kompetensi dan data pemilik.

 

Sistem Tilang Poin SIM

 

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan sistem poin pelanggaran lalu lintas sebagai mekanisme pengawasan berkendara. Setiap SIM diberikan 12 poin, yang akan berkurang sesuai tingkat pelanggaran: satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.

 

“Kalau dalam setahun poin itu habis, maka pemilik SIM wajib diuji ulang dan SIM-nya dicabut sementara. Kecelakaan, baik ringan maupun berat, juga berdampak pada poin tersebut,” tambahnya.

 

Setiap pelanggaran lalu lintas kita akan tercatat di sistem traffic-record. Merit point system ini mulai berlaku sejak Januari 2025. berharap sistem ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas. 

 

“Sistem ini tidak hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman,” tuturnya.

Jenis Pelanggaran Dan Pengurangan Poin SIM

 

Setiap pemegang SIM diberi 12 poin awal yang akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

 

Pelanggaran Ringan (1 poin): Tidak memakai helm, sabuk pengaman, atau mengangkut orang dengan mobil barang.

 

Pelanggaran Sedang (3 poin): Tidak membawa STNK, menggunakan pelat nomor palsu, atau mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

 

Pelanggaran Berat (5 poin): Melanggar batas kecepatan, tidak membawa SIM, atau kendaraan tidak laik jalan.

Pelanggaran Kecelakaan (5–12 poin): Mulai dari membahayakan nyawa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

“Jika pelanggar menyebabkan tabrak lari atau kecelakaan fatal dengan korban meninggal dunia, SIM dapat langsung dicabut,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

 

Konsekuensi Akumulasi Poin

Akumulasi poin yang mencapai batas tertentu akan dikenai sanksi serius:

Poin habis (12 poin): SIM ditahan sementara hingga keputusan pengadilan.

Poin maksimal (18 poin): SIM dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan.

 

Pemegang SIM yang mencapai akumulasi poin maksimal juga tidak diizinkan memperpanjang SIM hingga blokir sementara dicabut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit