Dukung Kebijakan WFA Sambut Lebaran, Senayan Usul ASN Layanan Publik Dapat Kompensasi
JAKARTA - Senayan menyambut baik kebijakan pemerintah yang menerapkan Work From Anywhere (WFA) secara nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Lebaran 2026. Namun, DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi ASN yang tidak memungkinkan bekerja secara fleksibel.
Kebijakan WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 (sebelum Lebaran) serta 25–27 Maret 2026 (setelah Lebaran).
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai kebijakan ini patut diapresiasi karena dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pegawai.
Meski demikian, ia menekankan tidak semua ASN berada dalam posisi yang setara.
“Tidak semua ASN bisa bekerja jarak jauh karena fungsi dan mandatnya menuntut kehadiran fisik penuh,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2026).
ASN Layanan Esensial Tak Bisa WFA
Indrajaya menyoroti ASN di sektor layanan publik esensial yang tetap harus bekerja secara langsung, seperti tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, guru dan tenaga kependidikan, petugas kebencanaan, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unit pelayanan publik lainnya.
Menurutnya, khusus tenaga kesehatan, jam kerja panjang dan sistem shift tetap berjalan, bahkan hingga akhir pekan. Namun, perbedaan beban kerja tersebut kerap belum diikuti kebijakan kompensasi yang proporsional.
Karena itu, ia mendorong Kementerian PAN-RB merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan, termasuk skema insentif, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, atau bentuk kompensasi lain bagi ASN yang tidak memiliki fleksibilitas kerja.
“Bisa dalam bentuk insentif khusus atau kompensasi lain sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja mereka,” tegas politikus PKB tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah negara maju menjadikan perbedaan karakter pekerjaan aparatur sebagai dasar dalam merancang kebijakan kerja fleksibel. Di beberapa negara Eropa, kerja fleksibel diterapkan untuk aparatur administrasi, sementara pekerja layanan esensial mendapat perlakuan khusus.
“Mulai dari tunjangan layanan garis depan, pengaturan shift yang lebih adil, hingga insentif khusus sebagai pengakuan atas beban dan risiko kerja,” kata legislator dari dapil Papua Selatan itu.
WFA Perlu Dikaji Mendalam
Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus. Ia menilai penerapan WFA ibarat pisau bermata dua yang perlu dikaji secara mendalam.
Menurutnya, WFA dapat meningkatkan produktivitas di sektor tertentu karena pegawai terhindar dari kemacetan dan memiliki waktu lebih bersama keluarga. Bahkan, kebijakan ini berpotensi mendorong konsumsi dan pergerakan ekonomi riil.
Namun, di sisi lain, WFA juga berisiko disalahartikan sebagai tambahan hari libur.
“WFA jangan diatur secara serampangan. Pemerintah harus memikirkan nasib ASN yang tidak bisa melaksanakan kebijakan itu,” ujar Deddy.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFA.
Produktivitas Harus Tetap Terjaga
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey mengingatkan bahwa WFA bukan alasan untuk menurunkan produktivitas kerja. Menurutnya, fleksibilitas kerja harus tetap disertai target dan indikator kinerja yang jelas.
“Kelenturan kerja ini jangan diartikan sebagai kerja leha-leha. ASN tetap harus produktif meski bekerja di luar kantor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk layanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat, pengaturan teknis harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik,” tutup politikus NasDem tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu









