TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

PT 0 Persen, PAN Yakin Tetap Bakal Ada Proses Seleksi Alam

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 Januari 2025 | 10:52 WIB
3 Paslon capres cawapres Pilpres 2024. Foto : Ist
3 Paslon capres cawapres Pilpres 2024. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold (preshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

 

"Ini angin segar bagi demokra­si Indonesia. Artinya, secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

 

Anak buah Zulkifli Hasan ini bilang, meski terbuka peluang bakal banyak capres-cawapres yang bisa mendaftar, PAN yakin, akan tetap ada seleksi alam. Aturan baru ini tak otomatis menjadikan persyaratan seseorang menjadi capres-cawapres akan lebih longgar.

 

Dikatakan, DPR dan Pemerintah akan membahas syarat-syarat dasar untuk memastikan para individu yang mendaftar di Pilpres mendatang orang yang kompeten.

Salah satu syarat fundamental yang akan dibahas dari segi umur, pendidikan hingga rekam jejak, baik sebagai pemimpin daerah hingga di partai politik dan sejenisnya.

Misalnya, persyaratan partai politik yang berhak mengusung dan mencalonkan, akan diselek­si. Caranya seperti yang selama ini dilakukan. Dari mulai verifi­kasi dan validasi faktual partai.

 

Jadi yang bisa mencalonkan adalah partai itu lolos verifikasi panjang itu," tuturnya.

Menurutnya, syarat-syarat itu pada akhirnya menjadi seleksi alam untuk mengantisipasi peluang masifnya capres-cawapres yang mendaftar. Ditegaskan, berbagai persyaratan selama ini diperlukan untuk memastikan kualitas calon pemimpin yang mendaftar tetap terjaga.

 

"Saya yakin akan terjadi seleksi alamiah. Karena memang tidak mudah. Dibutuhkan kerja keras, jaringan luas, kemampuan logistik, popularitas, dan elek­tabilitas. Karena orang nyalon sekadar dikenal saja tidak akan efektif," ungkap Saleh.

 

Lebih lanjut Saleh mengatakan, DPR dan Pemerintah bakal segera membahas re­visi Undang-Undang Pemilu yang sejalan dengan putusan MK. Salah satu yang disingg­gungnya terkait sorotan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal antisipasi agar tidak ada koalisi gemuk.

 

"Nanti partai-partai politik bicara dulu lintas partai dan Pemerintah. Kita diskusikan yang terbaik," ungkapnya.

 

Sebelumnya, MK memba­cakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan permohonan yang intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

 

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak mem­beludak.

 

Sementara itu, Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hermawi Taslim menyatakan, meski menghormati putusan MK, preshold sebenarnya diper­lukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

 

"Harusnya bukan mengha­pus total. Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan mem­bawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi.

 

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, putusan MK bisa langsung ditindaklanjuti DPR dan KPU. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu merupakan ke­harusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki.

 

Perindo ingin, revisi Undang-Undang Pemilu menata sistem Pemilu, baik terkait keseren­takan, serta mekanisme preshold dan parliamentary threshold. Bahkan, terkait dengan aktivitas elektoral proses hingga proses electoral justice.

 

"Kita berharap penuh ke­pada DPR dan Pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang sempurna. Jadi tidak hanya dimiliki oleh partai politik sebagai peserta, tetapi itu juga oleh penyelenggara dan pemilih," pesannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit