4 WNC China Dideportasi, Kedapatan Kerja Jadi Terapis Spa Dan LC Karaoke
JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 orang WN China dengan inisial (XH, WW, WCX dan ZY) yang terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu.
Inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat Pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (XH, WW, WCX, dan ZY) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya.
Dimana (XH, WW, WCX, dan ZY) sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa Deportasi, (XH, WW, WCX, dan ZY) juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan.
Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu