Pasutri Pembunuh Anak di Bekasi Sudah Jadi Tersangka
BEKASI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) yang diduga membunuh dan meninggalkan jasad anaknya di sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini sudah berhasil diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Ade, Minggu (12/1/2025).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka, pada saat mereka hendak kabur ke daerah Jawa pada Rabu (8/1) malam. Kedua tersangka pun langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif dari aksinya tersebut.
“Langsung kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Anak kedua tersangka itu sendiri ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan pada Senin (6/1) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi terbungkus sarung berwarna hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inafis Restro Bekasi, korban ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek,” ucapnya.
Kondisi jenazah korban dalam keadaan mengenaskan, dengan penuh luka hingga sundutan rokok pada bagian tubuhnya. Diduga, korban sebelumnya dianiaya oleh kedua pelaku hingga tewas dan dibuang begitu saja.
“Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” ungkap Ade.
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu