TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang?

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 13 Januari 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi ambil di Kantor Pos  Foto : Ist
Ilustrasi ambil di Kantor Pos Foto : Ist

JAKARTA - Aturan mengenai batas usia pensiun pekerja Indonesia, menjadi perhatian masyarakat.

 

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

PP 45 Tahun 2015 menyebut, usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

 

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Eri Wibowo menilai, aturan usia pensiun ini bagus, karena usia pensiun menjadi lebih panjang. Artinya, dia mencontohkan, pekerja yang menikahnya terlambat, jika anaknya masih kecil, maka masih terima gaji. "Berbeda kalau anak masih kecil namun sudah pensiun," ujar Eri, Minggu (12/1/2025).

 

Namun dia menyoalkan, permasalahan dari aturan ini, adalah dana pensiun akan diterima setelah usia 59 tahun. Selain itu, Eri menilai, kondisi ketenagakerjaan hari tidak sedang baik-baik saja.

 

Ada sistem pekerja alih daya dan PHK di mana-mana," tambahnya.

 

Dia khawatir, jika umur pekerja tidak panjang, nanti pengambilan dana pensiun menjadi tidak jelas. Pasalnya, kata dia, tidak semua mengetahui perihal dana pensiun. "Nantinya, dana pensiun itu akan menjadi dana mengendap dan akan menjadi dana tak bertuan," sebutnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan, dampak utama penyesuaian usia pensiun adalah, waktu tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal itu terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahu

n. 

 

Nantinya, pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," ujar Shinta.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Eri Wibowo dan Shinta W. Khamdani.

 

Bagaimana Anda melihat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 yang pada tahun 2025, usia pensiun menjadi 59 tahun. 

 

Implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3).

 

Pasal ini mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.

Bagaimana Anda menyikapinya?

Baca juga : Ayo, Unduh Aplikasi SSM

Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah aturannya ada mengenai hal tersebut?

 

Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menurut Apindo, apa dampak dari kebijakan ini?

 

Dampak utama penyesuaian usia pensiun ini, yakni masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.

 

Lantas, apa yang perlu dilakukan Pemerintah maupun pekerja?

 

Pentingnya masa persiapan menuju pensiun bagi karyawan, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan. Karena, dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, Pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai.

 

Apakah ini akan berpengaruh dengan proses rekrutmen pekerja baru?

 

Kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit