KPU & Bawaslu Bantah Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Tangsel Di MK
SERPONG-Komisi Pemimilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bawaslu bantah semua tudingan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1).
KPU Kota Tangsel sebagai termohon dalam Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024 (PHPU Walkot Tangsel) Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Salah satu tim pengacara KPU Tangsel, Saleh menegaskan, tidak ada pelanggaran netralitas ASN atau organ negara pada Pilkada Tangsel 2024.
Saleh mengungkapkan, Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hal senada disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep. Dia mengaku, Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap pihak terkait, namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Hal ini dikarenakan kegiatan Relawan Banten Bersatu (RBB) di kolam pancing tersebut seperti yang dildalilkan pemohon, telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut paslon. Terlebih, RBB tidak terdaftar sebagai tim relawan.
“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena didapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujar Acep.
Sedangkan, pihak terkait atau tim Ben-Pilar melalui kuasa hukumnya, Totok Prasetiyanto juga mengemukakan bahwa pelanggaran netralitas ASN atau organ negara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon merupakan dalil yang mengada-ada.
Hal ini dikarenakan kegiatan memancing yang diadakan oleh RBB merupakan kegiatan yang terbuka untuk umum. “Seluruh acara kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait ini bersifat terbuka, yang dapat dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Totok.
Totok dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan sah keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pilkada Tangsel 2024.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN yang dilakukan oleh pasangan Ben-Pilar menjadi salah satu dalil yang dikemukakan pasangan Ruhama-Shinta.
Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel Terang” Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto pasangan Benyamin-Ichsan di setiap penerangan jalan umum ang masuk dalam program “Tangsel Terang”.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 765 Tahun 2024.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu