Miris, Pemilik Ponpes dan Guru di Duren Sawit Diduga Cabuli 5 Santri
JAKARTA - Pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial CH (47) dan guru mengaji berinisial MCN (26) di Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli 5 orang santri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Nicolas, Selasa (21/1/2025).
Tersangka CH diduga mencabuli dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17). Sementara, MCN diduga melakukan pelecehan terhadap tiga orang santri laki-laki berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
Kedua tersangka pun dilaporkan dengan dua laporan yang berbeda. Kedua tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya itu tanpa sepengetahuan masing-masing.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali,” jelasnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kedua tersangka saling mengetahui hal tersebut.
“Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” lanjut Nicolas.
CH yang merupakan pemilik dari pondok pesantren tersebut diduga melecehkan dua santri di sebuah ruangan yang hanya bisa diakses oleh tersangka. Bahkan, aksi bejatnya itu juga sempat dilakukan di rumahnya.
“Dia (CH) lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua, di rumah, di kediamannya dari pada pimpinan pondok pesantren ini sendiri,” ungkapnya.
Tersangka melancarkan aksi cabulnya itu dengan cara mengajak korban ke sebuah ruangan dan meminta korban untuk memijatnya.
“Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu