TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Terbitnya Aturan Poligami Di Lingkungan Pemprov Jakarta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:09 WIB
Rapat koordinasi Wamendagri Bima Arya (no 2 dari kiri) dan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (no 3 dari kanan) di Balaikota. Foto : Ist
Rapat koordinasi Wamendagri Bima Arya (no 2 dari kiri) dan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (no 3 dari kanan) di Balaikota. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bersuara soal terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, terkait aturan soal poligami. Kemendagri menilai aturan tersebut baik, untuk membuat rambu-rambu poligami bagi ASN agar angka perceraian bisa ditekan.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku, menanyakan secara langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tentang aturan poligami pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

 

Setelah menanyakan itu, ungkap Bima, dia memahami kalau aturan disisipkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak mudah melakukan poligami yang kerap berujung pada perceraian.

 

“Pergub itu justru memperketat proses poligami untuk ASN. (Prosesnya) nggak mudah, supaya mereka nggak gampang kawin cerai,” ujar Bima usai menemui PJ Gubernur Jakarta di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).

 

Berdasarkan catatan Pemprov Jakarta, jelas dia, kasus perceraian yang terjadi di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta cukup tinggi. Tahun lalu, angkanya mencapai 116 kasus, latar belakangnya juga berliku. Salah satunya soal pemenuhan hak isteri.

 

Berangkat dari hal itu, sambung Bima, Pemprov Jakarta berinisiatif menerbitkan aturan yang bertujuan agar perkawinan, perceraian atau poligami di lingkungan ASN memiliki landasan hukum jelas dan tidak bisa dilakukan serampangan.

 

“Sejatinya, Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Tidak sekonyong-konyong poligami. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, semua harus lindungi,” jelas mantan Wali Kota Bogor ini.

 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi, tidak ada norma baru di aturan tersebut,” imbuhnya.

 

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengamini, Pergub yang dibuat pihaknya untuk memperketat aksi poligami di lingkungan Pemprov. Sebab, bila tidak ada norma atau kaidah yang perlu ditempuh, seseorang akan mudah melakukan aksi kawin cerai.

 

“Normanya, bukan kami permudah. Kami justru memperketat aturan yang ada,” ujarnya.

 

Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membuat sejumlah rambu yang harus dipenuhi seorang ASN Jakarta bila mau berpoligami. Di antaranya, harus mendapat izin dari istri.

 

“Izin istri harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan,” cetusnya.

 

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi hak istri para ASN

 

Ini memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya,” tandasnya.

 

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menilai, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 wajib direvisi. Menurut dia, masih banyak hal lain yang perlu diatur Pemerintah Daerah (Pemda), selain urusan poligami.

 

“Di tengah Pemerintah Pusat tengah berjuang melakukan reformasi birokras dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi, kok Pj Gubernur malah buat Pergub tetang ASN boleh poligami,” ujarnya.

 

Rieke pun mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno, merevisi aturan tersebut setelah pelantikan.

 

“Saya usul kepada Mas Pram dan Bang Dul, cepat revisi aturan ASN Jakarta boleh berpoligami. Cabut Aturan itu,” tegasnya.

 

Diketahui, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu orang istri.

 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

 

Jika seorang ASN melanggar aturan dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Di media sosial X, beleid yang mengatur poligami bagi ASN Pemda Jakarta juga mendapat sorotan netizen.

 

Gue nggak bisa ngebayangin, muka istri-istri ASN Jakarta yang tahu kalau suaminya punya peluang untuk poligami,” tulis akun @domdodmss.

 

“Gue sih nggak kaget kalau poligami sampai diatur-atur. Logikanya, kalau ada dua istri, otomatis ada dua dapur. Terus, kalau dari istri 1 dan 2 punya anak. Biaya rumah tangga pasti dobel juga. Ujung-ujungnya, salah satu minta cerai,” cuit akun @fachrizalsyafei.

 

Akun @Fa8olous meminta Pemerintah tak terlalu jauh mencampuri ranah pribadi warga negara. “Izin bingung kawan-kawan. Sebesar apa sih pengaruh poligami terhadap kemajuan bangsa? Selangkangan mulu yang diurusin, ampunnn!!!” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit