Ruhama-Shinta Berharap MK Jadi Penyelamatnya
Pernah Ditolak Bawaslu
SERPONG-Tim kuasa hukum pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni menilai permohonan gugatan pihaknya terhadap Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat kuat. Sebaliknya, kubu Ruhama-Shinta menilai bantahan termohon sangat mengada-ada.
Kuasa hukum Ruhama Shinta, Irfan Rifa’I mengatakan, pada perkara Pilkada Tangsel Nomor: 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, semua permohonan yang diajukannya sudah kuat. Dia juga mengaku bantahan KPU, Bawaslu, dan tim Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan terkait tidak ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah tidak benar.
“Sangat menarik mendengar jawaban mereka, hampir semuanya mengharapkan agar hakim MK menolak permohonan kami. Bagi kami, itu adalah hak mereka. Jika posisi terbalik, kami juga akan memberikan pembelaan yang sama,” ujarnya, kemarin.
Disinggung soal adanya bukti dalam persidangan yang belum pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangsel, Irfan mengatakan, bahwa hal itu bisa dilaporkan ke MK untuk bukti penguat permohonan.
Irfan menjelaskan, jika tidak melaporkan suatu kejadian ke Bawaslu tidak lah berarti kejadian tersebut tidak terjadi.
“Membuktikan sebuah kecurangan dan pelanggaran memerlukan usaha yang besar. Kadang-kadang, meskipun pelanggaran terlihat jelas di hadapan kita, mengubahnya menjadi temuan dan laporan yang dapat diterima oleh Bawaslu tidak lah mudah,” tegasnya.
Dia menyebut MK adalah benteng terakhir untuk mengungkapkan kebenaran mengenai dugaan pelanggaran TSM yang terjadi selama Pilkada Tangsel. "Jika laporan kami banyak ditolak oleh Bawaslu, kami berharap agar MK memihak pada permohonan kami,” tambahnya.
Irfan menyatakan keyakinannya bersama bahwa MK akan mengabulkan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 765 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Tangsel.
“Kami yakin, dengan semua bukti di persidangan yang telah disampaikan, MK akan mengambulkan permohonan kami,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap Pihak Terkait (Benyamin-Pilar), namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Hal ini dikarenakan kegiatan Relawan Banten Bersatu (RBB) di kolam pancing tersebut telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut paslon. Terlebih RBB tidak terdaftar sebagai tim relawan.
“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena didapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut pasangan calon,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu