TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengunjung Restoran Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:04 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyurati 19 restoran di Jakarta Selatan (Jaksel), mengingatkan untuk menyediakan parkir kendaraan untuk para pengunjungnya. Jika tidak, petugas akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

 

19 restoran itu berada di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Wolter Monginsidi, Keca­matan Kebayoran Baru, Jaksel.

 

Tempat usaha itu viral karena kendaraan pengunjung parkir sembarangan. Selain itu, restoran tersebut menyediakan layanan parkir valet dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan.

 

Selain menyurati restoran itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Jaksel Rahmat Efendi Lubis mengatakan, pihaknya me­masang spanduk larangan parkir.

 

“Kami bersama Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri sudah melakukan penindakan se­tiap hari,” kata Lubis dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

 

Lubis meminta, pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraan­nya di trotoar atau badan jalan.

 

Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Lubis menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan.

 

“Mudah-mudahan dengan rutinnya melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kon­dusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan,” ucapnya.

 

Lubis berjanji akan terus memberikan sanksi tegas kepada para pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, tercatat 5.000 lebih kenda­raan ditindak di Jaksel.

 

Kepala Sudinhub Jaksel Bernard Oktavianus Pasaribu menegaskan, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

 

“Sanksi yang kita berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” katanya.

 

Bernard merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya men­jaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.

 

Kemudian, pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roda dua, lalu diberikan surat perjanji­an (SP) maupun Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIM­PAD) ke masing-masing zona. “Sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” jelasnya.

 

Bernard berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

Pada Senin (20/1/2025) pi­haknya juga sudah melakukan penertiban di tiga ruas jalan ber­beda di Kecamatan Kebayoran Baru. Yakni, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi. Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan dilaku­kan penindakan.

 

Pengendali Operasional Sudi­nhub Jaksel Ebenezer Tobing menambahkan, selain memberikan sanksi kepada kendaraan yang parkir liar, petugas gabungan menindak jasa parkir valet yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

 

“Kita tertibkan, untuk kenda­raannya kita derek dan perusa­haan yang menyediakan jasa valet parkir diberikan sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP,” jelasnya.

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah me­nyambut baik langkah Satpol PP dan Dishub yang mengimbau para pemilik restoran agar menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.

 

Ima mengingatkan agar penegakan aturan lebih ketat dan tanpa pandang bulu. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pemilik restoran wajib menye­diakan lahan parkir untuk pengunjungnya. Hal tersebut yang harus dipertegas sebagai bagian dari aturan.

 

“Jika ada lahan yang bisa dipakai untuk parkir, ya mereka harus siapkan itu,” tegas Ima.

 

Koordinator Komisi A ini me­nambahkan, aturan parkir tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pemilik rumah. Penguatan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, sam­bung dia, bertujuan agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki ber­jalan dengan semestinya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit