Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Lebak Ditangkap Polisi
LEBAK– DA (19), NK (21) dan AP (33) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak. Ketiganya, merupakan pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi ke non subsidi di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Akibat perbuatanya, kini bos dan karyawannya tersebut terancam hukuman 6 tahun dan dengan Rp 6 miliar.
Kapolres Lebak Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 Kilogram ke non subsidi tersebut berdasarkan laporan warga, yang resah terhadap aktivitas tersebut.
“Dasar laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DA, NK dan AP di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, 7 September 22 sekitar pukul 02.00 Wib. Sementara satu pelaku lainnya yakni NS DPO,” kata Wiwin saat menggelar pres rilis di Mapolres Lebak, Jumat (9/9/2022).
Kata Wiwin, pelaku DA merupakan otak kegiatan yang dibantu NK warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Cipanas, dan AP (33) warga Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, berhasil memindahkan isi tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 Kg dengan cara menggunakan selang radiator dengan menyambungkan batang Valve.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil kejahatannya itu dijual ke daerah Tangerang dan Serang,” ujar Wiwin.
“Keuntungan yang didapat para pelaku dari menjual ukuran 5,5 Kg sebesar 25 ribu per tabung, ukuran 12 Kg keuntungannya Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu, sementara ukuran 50 Kg keuntungannya Rp 100 sampai Rp150 ribu per tabung. Jadi selama beroperasi kurun dua bulan ini tersangka sudah berhasil mendapat keuntungan Rp 10 juta,” Wiwin menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku dari hasil kejahatannya.
Wiwin kembali menjelaskan, para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi itu dengan cara membeli di setiap warung atau agen dengan harga 20 ribu untuk 3 Kg. Untuk mendapatkan tabung kosongnya, mereka membeli ukuran 5,5 Kg seharga Rp 220 ribu, dan 12 Kg seharga Rp 210 ribu dan yang 50 Kg seharga 700 ribu pertabung.
“Hasil oplosan 5,5 Kg dijual Rp 65 ribu, 12 Kg seharga Rp 120 sampai Rp 130 ribu, sementara yang 50 kg mereka jual seharga Rp 450 ribu,” terang Wiwin.
Tidak hanya tersangka yang diamankan, Kata Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono, anggota juga mengamankan barang bukti 203 tabung ukuran 3 Kg, ukuran 5,5 Kg sebanyak dua tabung, 12 Kg sebanyak 90 tabung dan 50 kg sebanyak 12 tabung. 48 buah selang selang regulator. 2 mobil pick up dan 1 unit timbangan.
“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaiman perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” ungakpnya.
Sementara pelaku DA mengaku, tabung LPG hasil oplosannya selama dua bulan terakhir ini di jual ke daerah Tangerang dan Serang. “Ya di jual ke Tangerang dan Serang, ke masyarakat,” katanya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu