Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Terancam Batal
Tender Dini Dari DAK Rp 70 Miliar Sudah Selesai
PANDEGLANG - Padahal pekerjaan pembangunan infrastruktur yang alokasi anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah selesai dilelangkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Namun hingga saat ini belum bisa dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) atau penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga (kontraktor) selaku pemenang tender dini atau lelang.
Bahkan, pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya terancam batal karena ada dua keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan adanya penundaan pelaksanaan belanja, dan penyesuaian atau pemangkasan anggaran.
Adapun keputusan dari pemerintah pusat itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ditambah lagi, adanya susulan dari Inpres (Instruksi Presiden) Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, ada tiga bidang pembangunan di instansinya yang sudah selesai ditenderdinikan oleh pihak UKPBJ Pemkab Pandeglang.
“Yang ditenderdinikan DAK Bidang Air Bersih, Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, itu tiga DAK yang di DPUR. Tender dininya sudah selesai, lelang sudah dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ, dan kami juga sudah menerima berita acara hasil pelelangan yang disampaikan dari Kabag UKPBJ ke Dinas PUPR,” kata Asep, Minggu (2/2/2025).
Adapun dari DAK Bidang Air Bersih, Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, itu total anggarannya mencapai Rp 70 niliar. “Total anggaran Rp 70 miliar, itu berdasarkan pagu fisik konstruksi ya,” katanya lagi.
Namun, walau anggaran sebesar itu sudah selesai dilakukan tender dini, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan pekerjaannya oleh pihak ketiga atau kontraktor pemenang tender dini.
“Nah, yang kami lakukan tadi itu sesuai surat edaran Mendagri dan Menkeu dilakukan penundaan dulu, tidak diterbitkan SPPJ karena kami harus mengacu kepada surat edaran bersama tersebut,” jelasnya.
Pihaknya tak tahu pasti sampai kapan penundaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari DAK tersebut. Namun dipastikan Asep, penundaan itu bakal berakhir jika sudah ada surat dari Kemenkeu.
“Penundaan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Transfer ke Daerah. Mudah-mudahan segera diterbitkan,” imbuhnya.
Saat dipertegas mengancam tidak terhadap pengurangan anggaran DAK dari pusat, dia menilai ada potensi kearah tersebut, namun ia enggan menjelaskannya.
“Potensinya sih ada (pengurangan DAK, red), tapi nanti bisa dijelaskan oleh Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) karena beliau domainnya, kalau kami menunggu terbitnya PMK tentang Transfer ke Daerah,” pungkasnya.
Begitu juga saat dipertegas, ada kemungkinan dibatalkan tidak walau sudah ditenderdinikan? Ia tak bisa memastikan bakal dibatalkan atau tidaknya.
“Kalau saya baca dari Inpres memang ada penyesuaian, saya tidak bisa berkomentar dibatalkan atau tidak ya. Yang jelas ada penyesuaian anggaran, garis besarnya begitu,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, Pemerintah Pusat sudah meluncurkan beberapa kebijakan, yakni di awal itu ada kebijakan SKB Mendagri dan Menkeu yang menginstruksikan atau mengimbau untuk melakukan penundaan belanja.
“Salah satunya adalah penundaan belanja kita. Nah belanja sudah dilakukan lelang dini, lelang dininya tidak ada masalah, siapapun yang dimenangkan dalam lelang dini sudah tidak ada masalah,” tegasnya.
Namun katanya, walau selesai lelang dininya, tetap para pihak tidak bisa melakukan penandatanganan kontrak kerjanya.
“Tapi posisinya sampai di situ saja, nah untuk penandatanganan kontraknya nanti menunggu keputusan lebih lanjut atau instruksi lebih lanjut,” tandasnya.(pal)
Pos Banten | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu