Final, Pembangunan Hasil Tender Dini Dibatalkan
Sesuai KMK RI, DAK Dan DAU Dipangkas Rp107 Miliar
PANDEGLANG - Final, pembangunan infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau dari Pemerintah Pusat yang sudah dilelangkan atau tender dini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dibatalkan.
Bahkan, pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) SG atau DAU yang ditentukan penggunaanya, walau belum dilakukan tender dini, telah dipangkas.
Hasil tender dini pembangunan infrastruktur itu dibatalkan secara otomatis, karena sudah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu telah ditegaskan, alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah dipangkas sebesar Rp107.469.096.000,-.
Dari jumlah total Rp107 Miliar yang dipangkas diantaranya terdiri dari DAK Fisik dipangkas Rp80,665 Miliar dari pagu awal Rp97,913 Miliar, dan DAU SG sebesar Rp26,803 Miliar dari pagu awal Rp303,553 Miliar.
Paling “sadis” yang dipangkas hingga nol persen dari DAK Fisik dan DAU SG itu yang diploting di DPUPR Pandeglang, yakni dari DAK Fisik diperuntukan pembangunan Jalan Mendukung Konektivitas Daerah dianggarkan Rp8.280.000.000,- jadi nol, Bidang Jalan-Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Rp49.626.460.000,- jadi nol, dan Bidang Irigasi-Penugasan Rp14.702.632.000,- jadi nol persen.
Begitu juga untuk Bidang Kelautan dan Perikanan-Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) pagu awal Rp8.056.765.000,- dipangkas menjadi nol. Kalau dari DAU SG Bidang Pekerjaan Umum (PU) pagu awal sebesar Rp26.803.239.000,- dipangkas jadi nol.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, hari ini (Senin) pihaknya menerima KMK RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Barusan kami menerima KMK RI, di KMK itu sudah terinci apa saja yang disesuaikan anggarannya. Jadi jumlah total TKD untuk Pandeglang berkurang sebesar Rp107 Miliar,” kata Yahya sembari menjelaskan secara rinci di hadapan wartawan di kantornya, Senin (3/2).
Yahya memastikan, dari KMK RI yang paling besar dilakukan pemangkasannya itu DAK Fisik sebesar Rp80 Miliar, dan DAU SG Rp26 Miliar, sehingga jumlah TKD Pandeglang berkurang Rp107 Miliar.
“Ya, khususnya yang penyesuaian hingga nol itu yang diperuntukan pembangunan infrastruktur yang ada di DPUPR. Kalau DAK Fisik sudah dilelangkan, namun kalau dari DAU belum karena perencanaannya belum sampai ke kita,” katanya.
Katanya, mau tidak mau karena sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat melalui Menkeu tersebut, pembangunan infrastruktur yang sudah ditender dini dibatalkan.
“Sudah pasti dibatalkan walau sudah tender dini, karena TKD khusus DAK dan DAU SG ada penyesuaian hingga Rp107 Miliar. Makanya, kemarin Mendagri dan Menkeu meminta menunda penandatanganan kontrak bersama pihak ketiga. Dan ini finalnya dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Nanti tambah Yahya, pihaknya akan melakukan zoom meeting membahas kesiapan melakukan pergeseran anggaran bersama pihak Pemerintah Pusat.
“Zoom meeting soal kesiapan melakukan pergeseran anggaran itu tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Setelah itu kami melakukan pembahasan dengan DPRD, dan kami targetkan bulan ini selesai pergeserannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Padahal pekerjaan pembangunan infrastruktur yang alokasi anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah selesai dilelangkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Namun hingga saat ini belum bisa dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) atau penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga (kontraktor) selaku pemenang tender dini atau lelang.
Bahkan, pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya terancam batal karena ada dua keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan adanya penundaan pelaksanaan belanja, dan penyesuaian atau pemangkasan anggaran.
Adapun keputusan dari Pemerintah Pusat itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ditambah lagi, adanya susulan dari Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, ada tiga bidang pembangunan di instansinya yang sudah selesai ditender dinikan oleh pihak UKPBJ Pemkab Pandeglang.
“Yang ditender dinikan DAK Bidang Air Bersih, Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, itu tiga DAK yang di DPUR. Tender dininya sudah selesai, lelang sudah dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ, dan kami juga sudah menerima berita acara hasil pelelangan yang disampaikan dari Kabag UKPBJ ke Dinas PUPR,” kata Asep, Minggu (2/2).
Adapun dari DAK Bidang Air Bersih, Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, itu total anggarannya mencapai Rp70 Miliar. “Total anggaran 70 Miliar, itu berdasarkan pagu fisik konstruksi ya,” katanya lagi.
Namun, walau anggaran sebesar itu sudah selesai dilakukan tender dini, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan pekerjaannya oleh pihak ketiga atau kontraktor pemenang tender dini.
“Nah, yang kami lakukan tadi itu sesuai surat edaran Mendagri dan Menkeu dilakukan penundaan dulu, tidak diterbitkan SPPJ karena kami harus mengacu kepada surat edaran bersama tersebut,” jelasnya.
Pos Banten | 21 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 4 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu