TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gugutan Edy Rahmayadi Ditolak MK, Mantu Jokowi Mulus Jadi Gubernur Sumut

Reporter & Editor : AY
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:04 WIB
Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution dan Mantan Presiden Jokowi. Foto : Ist
Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution dan Mantan Presiden Jokowi. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan tidak menerima gugatan Pilgub Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. MK menyatakan dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

 

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara gugatan pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

 

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).

 

Hakim Guntur Hamzah mengatakan, terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor.

 

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

 

Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan Edy soal keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut. Guntur mengatakan, pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.

 

"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup, sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," ujarnya.

 

Sementara, lanjut Guntur, pihak Terkait mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah, dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio panitia inti penyelenggara PON XXI.

 

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," sambung dia.

 

Dia menegaskan, MK putuskan perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak dapat menerima gugatan tersebut. "Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya .

 

Oleh karena itu, kata Guntur, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

 

Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tegasnya.

 

Kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, Yance Aswin kecewa atas putusan MK tersebut. Dia merasa kurang diberikan waktu ataupun kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang sebelumnya telah diungkapkan.

 

Utamanya, kata dia, soal dalil bencana banjir yang membuat partisipasi pemilih di pemilihan Gubernur Sumatera Utara berkurang yang berdampak pada hasil perolehan suara pasangan calon Edy-Hasan.

 

“Tadinya kalau memang ini kita lanjut berproses, saya akan bawa ibu yang anaknya korban pada 27 November. Nah, pada saat dia mau ke tempat pemungutan suara atau TPS, anaknya hanyut,” ujar Yance.

 

Dia juga menyesalkan putusan para hakim yang seakan-akan mengaminkan seluruh pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa pemilihan tersebut. Menurut Yance, seharusnya MK bisa menurunkan tim sendiri ke lapangan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang telah diajukan.

 

“Persidangan tadi itu, pembahasannya lebih kepada mengaminkan apa yang dilakukan Bawaslu. Jadi saya bilang ini MK dan Bawaslu mitra lah,” tutur Yance.

 

Sebelumnya, Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Bambang mengatakan, Pilgub Sumut unik dan ikonik.

 

"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang.

 

Bambang mengatakan, kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Salah satunya, kata dia, dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.

 

"Tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut rendah, karena pemungutan suara di sejumlah kota/kabupaten di Sumut terkendala banjir dan tanah longsor," ujarnya.

Komentar:
ePaper Edisi 05 Februari 2025
Berita Populer
02
Final, Pembangunan Hasil Tender Dini Dibatalkan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Inter Milan Punya Gelandang Baru

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
08
Jantung Jonan

Opini | 1 hari yang lalu

09
Gas 3 Kg Hanya Boleh Dijual Di Pangkalan

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit