TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

THR-Gaji Ke-13 Dipastikan Cair

Reporter: AY
Editor: AY selected
Sabtu, 08 Februari 2025 | 08:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Di tengah giat-giatnya melakukan penghematan anggaran, pemerintah memastikan tetap akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tanpa dipotong seperakpun. Alhamdulillah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Dia me­ngatakan, THR dan gaji ke-13 selu­ruh ASN di lembaga pemerintahan akan tetap dicairkan. "Gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri, dan itu akan dibayarkan," kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

 

Pernyataan Hasan mengacu pada keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan kabar gembira kepada pegawai pemerintahan terkait THR dan gaji ke-13. "Menteri Keuangan kan su­dah juga memberikan pernyataan soal itu," ujarnya.

 

Menurut Hasan, pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk alokasi belanja pegawai. Dengan demikian, sambungnya, gaji pega­wai tidak terkena penghematan.

 

Efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk be­lanja pegawai," jelas Hasan.

 

Senada dikatakan Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Dia memastikan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN sudah disiapkan. Menurut­nya, setiap instansi Pemerintah telah menganggarkan dana tersebut.

 

"Terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah me­nyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025). 

 

Dia menegaskan, kebijakan ini sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

 

Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN. "Saat ini, konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dalam APBN 2025. "Sudah dianggarkan, sedang diproses," ujar Sri Mul, Kamis (6/2/2025).

 

Meski alokasinya telah disiapkan, Sri Mul enggan memperinci besarannya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam diktum Inpres tersebut, Presiden memangkas anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan dana transfer ke Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Terdapat dua sumber utama pe­mangkasan yang diatur Inpres ini, dengan jumlah keseluruhannya Rp 306,69 triliun. Pertama, memangkas anggaran belanja K/L senilai Rp 256,1 triliun. Kedua, memotong alo­kasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit