TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta Dinilai Tidak Tepat

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 10 Februari 2025 | 09:16 WIB
Rusunawa KS Tubun. Foto ; Ist
Rusunawa KS Tubun. Foto ; Ist

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) Jakarta kurang tepat. Sebab, masih banyak penghuni rusun yang belum memiliki penghasilan baik untuk menyewa atau membeli hunian baru.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta, Pem­prov DKI Jakarta membatalkan rencana evaluasi masa sewa rusu­nawa. Sebab, semangat evaluasi yang ingin dilakukan Pemprov, bertujuan membatasi masa sewa, dari semula 2 tahun dan dapat diperpanjang, dibatasi maksimal 10 tahun.

 

"Ini kebijakan ngawur. Rakyat kecil baru menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang mereka ditakut-takuti dengan ba­tasan waktu sewa Rusun," tegas Ida dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).

 

Saat ini, ungkap dia, banyak penghuni rusunawa yang me­miliki tunggakan sewa. Artinya, dari sisi kesejahteraan ekonomi, banyak penghuni yang belum beruntung dalam mendongkrak perekonomian.

 

"Kalau mereka punya tung­gakan, berarti mereka belum se­jahtera. Jangan sampai, kebijakan ini (pengevaluasian masa sewa) justru membuat mereka kem­bali tinggal di kolong tol atau bantaran kali," cetus politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

 

Diketahui, total tunggakan seluruh penghuni rusunawa Ja­karta mencapai Rp 95,5 miliar per Januari 2025. Ironisnya, mayori­tas penghuni yang menunggak adalah penghuni terprogram, bukan umum.

 

 

Melanjutkan keterangannya, Ida meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan dilantik, Pramono Anung-Rano Karno, menjadikan masalah rusunawa sebagai salah prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kesejahteraan warga merupakan salah satu hal penting yang harus perhatikan pemimpin.

 

"Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Peme­rintah harus hadir memberikan solusi, bukan menekan mereka yang sedang kesulitan," cetusnya.

 

Terpisah, anggota DPRD Jakar­ta, Wibi Adriano meminta, Pem­prov Jakarta melakukan pendataan ulang seluruh penghuni rusunawa. Dengan begitu, Pemerintah memi­liki data riil tentang penghuni yang sudah sejahtera dan belum, serta mana yang melakukan tunggakan dan yang pembayarannya lancar.

 

 

Melalui pendataan ulang penghuni rusun akan didapat solusi yang lebih tepat. Jangan langsung melakukan pembatasan masa sewa. Kami mendorong Pem­prov untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar solusi yang diambil dapat berkelanjutan dan adil bagi semua pihak," ujar politisi Partai NasDem ini.

 

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan, aturan sewa rusunawa Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. Namun, beleid terse­but tidak mengatur secara tegas tentang batas masa sewa penghuni.

 

Sebab itu, pihaknya mendorong adanya aturan tentang pembatasan masa tinggal di rusu­nawa. Langkah itu, kata Kelik, bertujuan untuk mendororong para penyewa meningkatkan perekonomian, sekaligus memberi kesempatan warga yang tidak beruntung untuk mendapat hu­nian sewa yang layak.

 

"Pembatasan masa tinggal Rusunawa bertujuan mendorong masyarakat. Dengan begitu, mereka memiliki tekad untuk meningkatkan status dari penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing career yang jelas," ujarnya.

 

Menurut Kelik, DPRKP me­miliki program Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah deng­an bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20, untuk meringankan masyarakat memiliki hunian. "Itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

 

Sekretaris DPRKP Meli Budias­tuti menambahkan, aturan sewa ru­sunawa saat ini, diatur oleh Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, bila aturan pembatasan sewa terealisasi, masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

 

Pada tahun ke sembilan, lanjut dia, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim ter­padu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun. "Kalau masih layak, rekomen­dasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Sebab, orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tutur Meli.

 

Untuk masyarakat umum, tam­bah dia, masa perpanjangan hanya bisa dilakukan tiga kali perpanjan­gan, atau maksimal enam tahun. "Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Tapi, tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya," ucapnya.

 

Rencana pembatasan rusunawa di Jakarta, juga ramai diperbin­cangkan netizen di media sosial X. Sikap mereka terbelah dalam menilai wacana tersebut.

 

"Kalau lihat aturan yang berlaku saat ini, rusunawa di Jakarta masa sewanya bisa diperpanjang tanpa ada batasannya. Ini membuat ru­sunawa bisa disewa terus-menerus sama penghuni awal, tanpa ada sirkulasi penghuni. Kan yang ting­gal di gerobak, pinggir pasar juga butuh hunian sewa yang layak," tulis akun @738328909_.

 

"Ngusir penghuni rusunawa yang habis masa sewanya, bu­kan program yang populis. Tapi, kalau nggak dilakuin, asas ke­adilan juga jomplang. Ini PR buat Pramono-Rano," ujar akun @thegmbulssltn. "Awalnya, ru­sun yang dikelola DKI memang untuk transit sementara. Dengan pembinaan, penghuni rusun di­harapkan dapat meningkatkan perekonomian untuk mendapat hunian yang lebih layak," timpal akun @ggsasss8887.

 

Sementara itu, akun @Djisam­ciek231_ memiliki pendapat ber­beda. Dia mendorong Pemprov Jakarta fokus meningkatkan per­ekonomian masyarakat. "Kalau penghuni rusunawa banyak yang nunggak sewa, artinya Pemprov gagal untuk membina mereka. Kok tiba-tiba mau dibatasin masa sewanya. Harusnya, ditingkatkan dulu kesejahteraan penghuninya," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit