Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta Dinilai Tidak Tepat
![Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta Dinilai Tidak Tepat Rusunawa KS Tubun. Foto ; Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/pembatasan-masa-sewa-rusunawa-di-jakarta-dinilai-tidak-tepat-10022025-083429.jpg)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) Jakarta kurang tepat. Sebab, masih banyak penghuni rusun yang belum memiliki penghasilan baik untuk menyewa atau membeli hunian baru.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta, Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana evaluasi masa sewa rusunawa. Sebab, semangat evaluasi yang ingin dilakukan Pemprov, bertujuan membatasi masa sewa, dari semula 2 tahun dan dapat diperpanjang, dibatasi maksimal 10 tahun.
"Ini kebijakan ngawur. Rakyat kecil baru menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang mereka ditakut-takuti dengan batasan waktu sewa Rusun," tegas Ida dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).
Saat ini, ungkap dia, banyak penghuni rusunawa yang memiliki tunggakan sewa. Artinya, dari sisi kesejahteraan ekonomi, banyak penghuni yang belum beruntung dalam mendongkrak perekonomian.
"Kalau mereka punya tunggakan, berarti mereka belum sejahtera. Jangan sampai, kebijakan ini (pengevaluasian masa sewa) justru membuat mereka kembali tinggal di kolong tol atau bantaran kali," cetus politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, total tunggakan seluruh penghuni rusunawa Jakarta mencapai Rp 95,5 miliar per Januari 2025. Ironisnya, mayoritas penghuni yang menunggak adalah penghuni terprogram, bukan umum.
Melanjutkan keterangannya, Ida meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan dilantik, Pramono Anung-Rano Karno, menjadikan masalah rusunawa sebagai salah prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kesejahteraan warga merupakan salah satu hal penting yang harus perhatikan pemimpin.
"Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menekan mereka yang sedang kesulitan," cetusnya.
Terpisah, anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano meminta, Pemprov Jakarta melakukan pendataan ulang seluruh penghuni rusunawa. Dengan begitu, Pemerintah memiliki data riil tentang penghuni yang sudah sejahtera dan belum, serta mana yang melakukan tunggakan dan yang pembayarannya lancar.
Melalui pendataan ulang penghuni rusun akan didapat solusi yang lebih tepat. Jangan langsung melakukan pembatasan masa sewa. Kami mendorong Pemprov untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar solusi yang diambil dapat berkelanjutan dan adil bagi semua pihak," ujar politisi Partai NasDem ini.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan, aturan sewa rusunawa Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. Namun, beleid tersebut tidak mengatur secara tegas tentang batas masa sewa penghuni.
Sebab itu, pihaknya mendorong adanya aturan tentang pembatasan masa tinggal di rusunawa. Langkah itu, kata Kelik, bertujuan untuk mendororong para penyewa meningkatkan perekonomian, sekaligus memberi kesempatan warga yang tidak beruntung untuk mendapat hunian sewa yang layak.
"Pembatasan masa tinggal Rusunawa bertujuan mendorong masyarakat. Dengan begitu, mereka memiliki tekad untuk meningkatkan status dari penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing career yang jelas," ujarnya.
Menurut Kelik, DPRKP memiliki program Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20, untuk meringankan masyarakat memiliki hunian. "Itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sekretaris DPRKP Meli Budiastuti menambahkan, aturan sewa rusunawa saat ini, diatur oleh Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, bila aturan pembatasan sewa terealisasi, masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.
Pada tahun ke sembilan, lanjut dia, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun. "Kalau masih layak, rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Sebab, orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tutur Meli.
Untuk masyarakat umum, tambah dia, masa perpanjangan hanya bisa dilakukan tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. "Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Tapi, tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya," ucapnya.
Rencana pembatasan rusunawa di Jakarta, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Sikap mereka terbelah dalam menilai wacana tersebut.
"Kalau lihat aturan yang berlaku saat ini, rusunawa di Jakarta masa sewanya bisa diperpanjang tanpa ada batasannya. Ini membuat rusunawa bisa disewa terus-menerus sama penghuni awal, tanpa ada sirkulasi penghuni. Kan yang tinggal di gerobak, pinggir pasar juga butuh hunian sewa yang layak," tulis akun @738328909_.
"Ngusir penghuni rusunawa yang habis masa sewanya, bukan program yang populis. Tapi, kalau nggak dilakuin, asas keadilan juga jomplang. Ini PR buat Pramono-Rano," ujar akun @thegmbulssltn. "Awalnya, rusun yang dikelola DKI memang untuk transit sementara. Dengan pembinaan, penghuni rusun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian untuk mendapat hunian yang lebih layak," timpal akun @ggsasss8887.
Sementara itu, akun @Djisamciek231_ memiliki pendapat berbeda. Dia mendorong Pemprov Jakarta fokus meningkatkan perekonomian masyarakat. "Kalau penghuni rusunawa banyak yang nunggak sewa, artinya Pemprov gagal untuk membina mereka. Kok tiba-tiba mau dibatasin masa sewanya. Harusnya, ditingkatkan dulu kesejahteraan penghuninya," tegasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu