TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perlunya Pengawasan Lebih Ketat, Peristiwa Tol Ciawi 2 Jangan Terulang Lagi

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 10 Februari 2025 | 09:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Peristiwa truk bermuatan air galon menabrak sejumlah mobil di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025), menambah panjang daftar kecelakaan serupa.

 

Kecelakaan ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, 11 korban luka berat dan ringan, serta tiga mobil terbakar.

 

Sopir truk itu, Bendi Wijaya (31) yang mengalami cedera di kepala, kondisinya mulai membaik. Bendi menjalani perawatan di RSUD Ciawi, Jawa Barat, setelah kecelakaan maut itu. Rencananya, Kepolisian akan meminta keterangan Bendi pada Senin (10/2/2025).

 

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 ini menunjukkan, perhatian Pemerintah pada keselamatan pengguna jalan, perlu ditingkatkan.

 

Perlu juga ditelisik, apakah kompetensi pengemudi dan kondisi kendaraan yang kurang terawat, merupakan faktor kecelakaan angkutan barang terus terjadi," ujar Djoko.

 

Dia menyebutkan, kejadian-kejadian serupa, mencerminkan belum kuatnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan Pemerintah. "Pengawasan DPR pun perlu ditingkatkan," tandasnya.

 

Djoko menambahkan,  kecelakaan truk over load over dimension (ODOL) seperti ini, perlu mendapatkan solusi dari negara. DPR pun, lanjutnya, perlu mendorong Pemerintah untuk menghadirkan solusi itu.

 

"Kejadian seperti ini, merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. DPR tak boleh diam saja," tegasnya.

 

Hal lain yang disoroti Djoko, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 4 juta. "Angka ini masih di bawah upah minimal di daerah," ingatnya.

 

Belum lagi, lanjutnya, sering kali sopir truk bekerja dalam waktu kerja tidak jelas, dan tempat istirahat yang tidak layak dalam perjalanan. Sehingga, menimbulkan microsleep yang berakibat fatal. Atau, tertidur sejenak saat mengendarai truk, yang mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan orang lain.

 

Selain itu, Djoko menuturkan, praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Fatalnya, menurut dia, pungutan liar secara tidak langsung menekan perusahaan untuk mengurangi biaya perawatan truk. “Jika pungli tersebut dilakukan oknum aparat, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya. Sedangkan DPR harus meningkatkan pengawasannya.”

 

Penasihat Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio memahami, kecelakaan seperti ini memang harus jadi perhatian serius semua pihak, termasuk DPR. Karena, kecelakaan seperti ini terjadi berulang kali. "Atas kejadian ini, saya turut berbelasungkawa," ujar Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Minggu (9/2/2025).

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Djoko Setijowarno.

 

Bagaimana pandangan Anda tentang tragedi Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 dan sejumlah kecelakaan serupa?

 

Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan masyarakat berkaitan dengan transportasi darat. DPR perlu meningkatkan pengawasan.

 

Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

 

Apa saja faktor-faktor kecelakaan seperti ini yang perlu diperhatikan Pemerintah dan DPR?

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Antara lain, kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

 

Apa yang perlu dilakukan Pemerintah dan DPR?

 

Sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama terulang lagi, ada beberapa rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, terkait keselamatan pengguna jalan. DPR perlu mengawasi pelaksanaannya.

 

Apa saja itu?

 

Pertama, meningkatkan pembinaan dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. Mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

 

Selanjutnya?

 

Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13.

 

Keempat, menginisiasi pembentukan *Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit