TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dunia Media Sosial, Akses Anak-anak Perlu Dibatasi

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025 | 11:49 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan tentang batasan usia untuk bisa mengakses media sosial. Karena, ruang digital dianggap tidak aman untuk anak-anak.

 

Menteri Komdigi Meutya Hafid mencatat, 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet. Dua persen di antaranya telah menjadi korban ancaman untuk melakukan aktivitas seksual.

 

“Angka ini menunjukkan, dunia digital saat ini bukanlah tempat yang sepenuhnya ama

 

Meutya menjelaskan, regulasi yang sedang dikaji ini, adalah wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa, serta bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya perlindungan anak, khususnya di ruang digital.

 

Bagaimana cara pembatasan itu? Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025), Meutya mengatakan, tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

 

Sedangkan di Australia, pembatasan melalui umur pengguna media sosial, adalah 16 tahun ke atas yang mulai berlaku pada Januari 2025. Pembatasan ini menggunakan teknologi verifikasi usia, yaitu biometrik yang didukung dengan basis data pemerintah.

 

 

Lantas, bagaimana pandangan wakil rakyat dan pakar mengenai pembatasan itu? Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menginginkan bukan sekadar pembatasan, tapi pelarangan akses medsos bagi anak-anak.

 

Sudut pandang berbeda dilontarkan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. Dia mengingatkan, kebijakan yang akan diambil Komdigi jangan sampai mengorbankan privasi dan kebebasan berekspresi.

 

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Pratama Persadha tentang kebijakan pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak.

 

Komdigi sedang mengkaji, pada usia berapa Anak-anak bisa mengakses media sosial. Pandangan Anda?

 

Australia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan tujuan melindungi kesehatan mental dan fisik mereka.

 

Di Indonesia, Pemerintah sedang mempertimbangkan langkah serupa. Pemerintah sedang mempelajari kemungkinan penerapan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

 

Apa yang melatarbelakangi langkah Pemerintah ini?

 

 

Langkah ini dipicu  meningkatnya kekhawatiran, bahwa anak-anak terpapar konten berbahaya, termasuk judi online. Paparan konten berbahaya dapat merusak moral dan kesehatan mental anak-anak.

 

Pemerintah Indonesia ada kemungkinan mengikuti langkah Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

 

Di Australia, menggunakan data biometrik. Bagaimana jika Indonesia mengikuti langkah tersebut?

 

Ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika verifikasi usia memerlukan data biometrik atau identifikasi nasional.

 

Tapi, apakah Anda setuju pembatasan ini?

 

Mengingat, dampak negatif yang signifikan dari paparan konten berbahaya terhadap anak-anak di ruang digital, penerapan aturan serupa di Indonesia dapat dipertimbangkan.

 

Namun, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah Pemerintah, tidak mengorbankan privasi dan kebebasan berekspresi, serta disertai upaya peningkatan literasi digital dan keterlibatan orangtua dalam pengawasan aktivitas online anak-anak.

 

Apa masukan Anda terhadap program ini ?

 

Komdigi sedang mengkaji, pada usia berapa Anak-anak bisa mengakses media sosial. Pandangan Anda?

 

Australia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan tujuan melindungi kesehatan mental dan fisik mereka.

 

Di Indonesia, Pemerintah sedang mempertimbangkan langkah serupa. Pemerintah sedang mempelajari kemungkinan penerapan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

 

Apa yang melatarbelakangi langkah Pemerintah ini?

 

Langkah ini dipicu  meningkatnya kekhawatiran, bahwa anak-anak terpapar konten berbahaya, termasuk judi online. Paparan konten berbahaya dapat merusak moral dan kesehatan mental anak-anak.

 

Pemerintah Indonesia ada kemungkinan mengikuti langkah Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

 

Di Australia, menggunakan data biometrik. Bagaimana jika Indonesia mengikuti langkah tersebut?

 

Ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika verifikasi usia memerlukan data biometrik atau identifikasi nasional.

 

Tapi, apakah Anda setuju pembatasan ini?

 

Mengingat, dampak negatif yang signifikan dari paparan konten berbahaya terhadap anak-anak di ruang digital, penerapan aturan serupa di Indonesia dapat dipertimbangkan.

 

Namun, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah Pemerintah, tidak mengorbankan privasi dan kebebasan berekspresi, serta disertai upaya peningkatan literasi digital dan keterlibatan orangtua dalam pengawasan aktivitas online anak-anak.

Apa masukan Anda terhadap program ini?

 

Yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai pembatasan yang dilakukan Indonesia akan menjadi seperti Dekrit 147 di Vietnam yang bertujuan untuk memperluas kendali Pemerintah terhadap akses informasi di media sosial, dengan alasan keamanan nasional dan ketertiban sosial.

 

Dekrit 147 juga memicu kekhawatiran, karena para ahli menilai bahwa aturan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk menekan kebebasan berpendapat masyarakat.

 

Para kritikus mengatakan, diperketatnya penggunaan layanan internet ini dapat menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Langkah ini juga akan berdampak besar pada banyak orang yang mencari nafkah melalui saluran media sosial, seperti para influencer dan pekerja kreatif lainnya.

Komentar:
Dprd
Disnaker
Perkim
ePaper Edisi 12 Februari 2025
Berita Populer
01
PPPK Paruh Waktu Tak Digaji Sesuai UMK

Pos Banten | 13 jam yang lalu

02
Iris Wullur Diancam Usai Spill Selingkuhan Suami

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
09
Kylian Mbappe Selamatkan Real Madrid

Olahraga | 2 hari yang lalu

10
Benyamin Terima Penghargaan Pin Emas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit