Kantor DLH Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi
Pemkot Dukung & Hormati Proses Hukum
![Kantor DLH Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi Ist.](https://tangselpos.id/storage/2025/02/kantor-dlh-digeledah-kejati-terkait-dugaan-korupsi-11022025-232112.jpg)
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung dan menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
"Proses hukum harus berjalan. Kalau misalkan di situ ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum, ya harus dipertanggungjawabkan siapa pun pihaknya, seperti itu. Kami, Pak Wali Kota, dan saya tidak mentolerir," ungkap Pilar, Selasa (11/2).
Menurut Pilar, roda pemerintahan harus terus berjalan sesuai dengan norma hukum dan aturan yang berlaku. "Jangan sampai menyalahi aturan dan juga yang bisa berdampak terhadap lingkungan. Itu akan menjadi permasalahan di kemudian hari," kata Pilar.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini. "Kalau bersalah secara hukum, Pak Wali Kota menyampaikan bahwa yang bersangkutan yang harusnya bertanggungjawab. Kalau Pemerintah Kota kan harus menjalani aturan dong. Kalau terbukti secara hukum bersalah, ya kami mengikuti aturan gimana pengadilan memutuskan itu, terlepas dari gimana individu masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten melakukan penggeledehan terhadap kantor DLH Tangsel, di Kecamatan Setu dan kantor PT EPP, di Kecamatan Serpong, Senin (10/11). Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah yang melibatkan DLH dan PT EPP.
"Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui pernyataan resminya.
Kemudian lokasi kedua, adalah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem I Kecamatan Serpong. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu