TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Sabtu 15 Februari 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (15/02/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

 

1. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 14 Februari 2025
Berita Populer
02
Mo Salah Segera Merumput Ke Liga Arab Saudi

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
Arsenal Fokus Buru Alexander Isak

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Nasib Hansi Flick Pelatih Barca Belum Jelas

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
Megawati Antar Red Sparks Gilas IBK Altos

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
2 Tempat Hiburan Malam Di Pandeglang Ditutup Paksa

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

09
Bupati Irna Sampaikan Capaian Hingga Minta Maaf

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
Polres Bentuk Tim URC Urai Macet

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit