TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Janji Datang Ke KPK Kamis Besok

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:29 WIB
Hasto Kristiyanto. Foto : Ist
Hasto Kristiyanto. Foto : Ist

JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil lagi KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025) besok. Setelah tak datang pada panggilan Senin (17/2/2025) lalu, kali ini Hasto janji bakal memenuhi panggilan KPK.

 

Dalam pemanggilan Senin lalu, Hasto tidak datang dengan alasan sedang mengajukan dua gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pertama, menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Kedua, status tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

 

Kemarin, Selasa (18/2/2025), Hasto muncul di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menggelar jumpa pers mengenai kasus hukumnya di KPK dan menanggapi putusan PN Jaksel yang tidak menerima gugatan praperadilan pertamanya.

 

Hasto tampil bersama Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, Hasto dengan tegas membantah terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku. 

 

Meski demikian, politisi asal Yogyakarta ini memastikan, bakal memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, besok.

 

"Saya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan KPK. Jadi, kalau memang bersalah, saya siap menjalankan seluruh tanggung jawab," ujarnya.

 

Hasto menuding, status tersangka yang disematkan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan sarat kepentingan politik kekuasaan. Alasannya, berdasarkan hasil eksaminasi putusan perkara yang melibatkan Harun Masiku, tidak ada keterlibatan dirinya.

 

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," tegas Hasto.

 

Hal yang sama, kata Hasto, juga pernah disampaikan saksi dan ahli yang dihadirkannya dalam sidang praperadilan pertama. Meskipun pada akhirnya hakim tunggal Djuyamto tidak dapat menerima permohonan tersebut.

 

Meski begitu, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, masih menimbang-nimbang untung rugi hadir dalam pemeriksaan KPK, besok. "Kami masih mendiskusikannya secara baik, untuk datang atau tidak datang, mengingat kami telah mengajukan permohonan praperadilan," ujar Maqdir, saat dikontak Redaksi, Selasa (18/2/2025).

 

Ketika disinggung soal peluang Hasto langsung ditahan KPK usai diperiksa, Maqdir menyerahkan semua proses hukumnya kepada lembaga antirasuah. Namun, dia tetap berharap KPK menghormati upaya hukum kliennya di PN Jaksel yang sedang menangani permohonan praperadilan.

 

Menurut Maqdir, kelonggaran perlu diberikan KPK kepada klien Hasto sampai Pengadilan beres menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya. Kata dia, pemeriksaan praperadilan sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil mulai dari awal perkara.

 

Kami tidak melihat urgensinya pemeriksaan Pak Hasto sekarang," ungkapnya.

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Hasto, Kamis (20/2/2025). Dia berharap, Hasto membuktikan ucapannya untuk kooperatif. Jika tidak, Tessa mengingatkan bahwa lembaganya punya kewenangan untuk menjemput paksa.

 

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka," ujar Tessa, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

 

Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menegaskan gugatan praperadilan tidak membatasi ruang gerak KPK untuk memeriksa tersangka. Artinya, Hasto tidak bisa berlindung di balik praperadilan untuk mangkir dari panggilan penyidik. 

 

Zaenur menyatakan, KPK harus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Hasto secepatnya agar perkara tersebut tidak menggantung terlalu lama. Ia mendorong KPK bersikap tegas, baik melalui upaya jemput paksa atau penahanan. 

 

"Jika penyidik melihat tersangka tidak kooperatif, maka bisa langsung ditahan pasca diperiksa," ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (18/2/2025).

 

Sebelumnya, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel setelah permohonan pertamanya tidak diterima dan dianggap kabur karena menggabungkan dua surat perintah penyidikan dalam satu gugatan. Kali ini, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus. Pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap. Kedua, nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan.

 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, permohonan tersebut diajukan Senin (17/2/2025). Nantinya, Hakim Afrizal Hady yang akan mengadili gugatan Hasto terkait tersangka dugaan suap. Sementara, gugatan perintangan perkaranya ditangani Hakim Rio Barten Pasaribu.

 

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, tanggal 3 Maret 2025," ungkap Djuyamto.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit