Dindikbud Sosialisasikan Jadwal Belajar Siswa Selama Ramadan

CIPUTAT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni mulai menjelaskan aturan bagi siswa selama bulan Ramadan 2025. Baik jadwal masuk maupun libur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Bahkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Itu sudah ada kebijakannya dari pemerintah, untuk satu minggu awal libur. Sebenarnya istilahnya bukan libur tapi pembelajaran mandiri seminggu,” ujarnya, Rabu (19/2).
Dalam surat edaran tiga Menteri ini pula disebutkan bahwa pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Sedangkan, 6 hingga 25 Maret, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan.Berikutnya, mulai 26 Maret hingga 8 April merupakan libur bersama Idul Fitri 2025.
Setelah libur Lebaran, para siswa nantinya akan kembali masuk bersekolah pada tanggal 9 April. “Di Minggu terakhir libur karena Lebaran,” ungkapnya.
Dalam surat edaran bersama, selain mengatur libur kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan para siswa juga diharapkan meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa serta akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, disarankan melaksanakan bimbingan rohani dan acara keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu