TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Ferdy Sambo

Komnas HAM Serahkan 5 Rekomendasi Kepada Pemerintah, Ini Rinciannya

Laporan: Ari Supriadi
Senin, 12 September 2022 | 16:26 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan saat mengadakan konferensi pers di Kantor Menko Polhukam. Foto : Istimewa
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan saat mengadakan konferensi pers di Kantor Menko Polhukam. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Lima rekomendasi itu diserahkan Komnas HAM kepada Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9).


"Ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau Pemerintah Republik Indonesia," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers usai penyerahan rekomendasi.

Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta Pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

"Kami sebutkan, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," tuturnya.


Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun mekanisme pencegahan berkala terkait kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri

Seperti sekarang kita alami, pejabat tingginya yang melakukan kekerasan. Maka harus ada mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," imbuh Taufan.


Selanjutnya, ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

"Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM," ucapnya. 

Berikutnya, keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
Dan terakhir, kelima, Komnas HAM meminta Pemerintah untuk memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.


"Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” tandas Taufan

Selain rekomendasi, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menkopolhukam Mahfud MD. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo