TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Nusron Tak Cabut 58 HGB Di Laut Tangerang

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 23 Februari 2025 | 09:18 WIB
Menteri ATR/BPN NusronvWahid. Foto : Ist
Menteri ATR/BPN NusronvWahid. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak mencabut 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di dekat pagar laut Tangerang karena letaknya berada di dalam garis pantai atau daratan.

 

Setelah melakukan evaluasi lebih dalam, 58 sertifikat tersebut tidak salah. Salah satunya milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

 

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS,” kata politisi Partai Golkar itu di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

 

Hingga saat ini, proses pembatalan sertifikat di sekitar pagar laut Tangerang terus dilakukan anak buah Nusron. Total, sudah ada 192 sertifikat tanah yang dibatalkan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Untuk diketahui, ada 280 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dicabut. Menurut dia, masih ada 13 sertifikat yang statusnya belum diputuskan. Nusron menyebut, sertifikat tersebut berada di wilayah yang tidak jelas batasannya, antara garis pantai dan laut.

 

Nusron mengaku, masih butuh kajian lebih dalam sebelum diambil keputusan. 

 

Ada yang abu-abu, ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut. Ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini,” katanya.

 

Artinya, untuk kasus pagar laut yang di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di luar garis pantai.

 

“Dari awal kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua,” ungkap Nusron.

 

Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas. Lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN.

 

Kata Nusron, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertifikat yang berada di atas air tersebut. Misalnya, PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. “Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Nusron.

 

Sebagai bentuk dari transparansi, Nusron akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menegaskan akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

Sebelumnya, Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella menyatakan, SHGB PT CIS posisinya sepenuhnya berada di daratan.

 

Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” jelasnya, Senin (20/1/2025).

 

Polisi Terus Usut Pagar Laut

 

Bareskrim Polri memanggil Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025). Arsin dkk dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.

 

Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

 

Djuhandhani belum memastikan perihal kehadiran Arsin dkk dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Dia menyebut surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.

 

Djuhandhani mengatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit