TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Begal Payudara yang Viral di Jaksel Akhirnya Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pelaku begal payudara berinisial BS (30), yang aksi bejatnya viral di media sosial, akhirnya berhasil diamankan polisi. Diduga, BS melancarkan aksi begal payudara terhadap seorang wanita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

“Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation,” kata AKP Seala, Selasa (25/2/2025).

 

Pelaku diduga sudah melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali dari tahun lalu. Ia mengincar para perempuan yang sedang berjalan kaki.

 

Dijelaskan oleh Seala, pelaku kembali beraksi pada 20 Februari 2025 lalu, yang mana aksi bejatnya itu kemudian viral di media sosial hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi berdasarkan hasil penelusuran.

 

“Dari hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada 1 Desember 2024, lalu yang kedua pada 4 Desember. Sedangkan yang ketiga terjadi pada 20 Februari 2025,” ungkapnya.

 

Ketiga korban dalam peristiwa tersebut berusia 20 tahun, 22 tahun, bahkan ada yang masih berusia 14 tahun.

 

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak ada seorang korban yang sedang berjalan seorang diri di kawasan permukiman warga. Tiba-tiba saja, pelaku datang dari arah belakang sambil mengendarai sepeda motor untuk melancarkan aksinya itu, dan langsung melarikan diri.

 

Pelaku pun mengaku nekat melakukan perbuatan asusila itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.Pihak kepolisian juga akan memeriksa terduga pelaku terkait apakah pelaku memiliki kelainan.

 

“Kalau dalam kriminologi (kasus begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan,” jelas Seala.

 

Akibat perbuatannya, BS disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila. BS pun terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
BPBD Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Cipondoh

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit