Belasan Ribu Pil Ekstasi Melintas di Jakbar dari Pekanbaru, Pengedarnya Ditangkap Polisi

JAKARTA - Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru, melintas di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Untungnya, pihak kepolisian berhasil mengetahui hal tersebut dan mengamankan barang haram itu beserta pengedarnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan warga pada Rabu (5/2) lalu.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” kata Kombes Twedi, Kamis (27/2/2025).
Selain mengamankan belasan ribu butir pil ekstasi tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua pengedar berinisial WI (30) dan AS (45). Masih ada tiga orang terduga pelaku lainnya yang dalam pengejaran polisi.
“Tiga tersangka lainnya adalah MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Warga pada awalnya melaporkan aktivitas mencurigakan dari sebuah tempat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba di kawasan Cengkareng. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidikinya.
Terduga pelaku WI diringkus di lokasi tersebut, beserta ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam dua kantong plastik. Barang haram tersebut diduga hendak dikirim ke Palembang.
“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,” ungkapnya
Pelaku juga ternyata menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi lainnya yang dikemas dalam peti kayu sebanyak 9.000 butir.
Berdasarkan pengakuan WI, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yakni AS. Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Nasional | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 jam yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu