Menteri Pratikno: Libur Lebaran Sekolah Dimajukan, ASN Kerja FWA

JAKARTA - Pemerintah memajukan jadwal libur sekolah Idul Fitri 1446 H menjadi 21 Maret-8 April 2025 dari sebelumnya dimulai pada 24 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri, di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pratikno menerangkan, Surat Edaran Bersama tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mengatur lama libur Lebaran sebelumnya, telah direvisi. Revisi dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri.
Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu,” kata Pratikno.
Kebijakan libur sekolah ini selaras dengan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2025. ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24-27 Maret 2025.
Sudah diterbitkan surat edaran dari KemenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu berlaku bagi ASN menjelang Lebaran,” ungkapnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 ini sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, adanya Peraturan Menteri PAN-RB mengenai FWA, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar Pemerintah memberlakukan FWA mulai H-7 Lebaran.
Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” tutur Mu’ti.
Menhub Dudy Purwagandhi menyambut baik penerbitan Surat Edaran Bersama libur sekolah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dudy mengatakan, libur sekolah pada periode tersebut dapat secara langsung mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini,” kata Dudy
Menurutnya, langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antar kementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, kata Dudy, Kemenhub saat ini masih menunggu terbitnya Surat Edaran dari KemenPANRB terkait FWA bagi ASN. Dudy juga menunggu surat serupa dari Kementerian BUMN tentang kebijakan WFA.
Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan saat periode Lebaran yang berhimpitan dengan perayaan Nyepi. Dudy yakin, kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan.
“Tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025,” ujarnya.
Dudy juga berharap, kebijakan bekerja fleksibel bisa mendukung kelancaran administrasi dan operasional selama musim mudik. Selain itu, memberikan fleksibilitas bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab masing-masing.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu