TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pemuda Ini Ternyata Begal Bermodus COD HP di Tangerang, Beraksi dengan Golok

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 06 Maret 2025 | 13:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Tim patroli dari Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (23) dari amukan massa, yang diduga merupakan seorang begal bersenjata tajam. Pelaku beraksi saat melakukan transaksi pembelian handphone.

 

Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan peristiwa pembegalan handphone itu terjadi di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (5/3) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk bertemu, COD (cash on delivery), jual-beli barang (HP) dengan korban,” kata Iptu Adityo.

 

Sebelumnya, korban dan pelaku telah sepakat untuk melakukan transaksi handphone tersebut dengan sistem pembayaran COD senilai Rp1,8 juta melalui media sosial. Keduanya pun sepakat untuk bertemu.

 

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp1,8 juta,” jelasnya.

 

Di lokasi kejadian pada saat pelaku memeriksa handphone milik korban, tiba-tiba saja ia mengaku tidak sanggung membelinya.

 

Pelaku malah menodongkan senjata tajam jenis golok berukuran 50 cm ke arah leher korban. Untungnya, korban berhasil melarikan diri dan langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.

 

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri hingga korban langsung berteriak meminta tolong,” lanjutnya.

 

Warga yang mendengar teriakan dari korban pun mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya. Setelah itu, terduga pelaku langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pinang untuk ditindaklanjuti.

 

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-Undang Darurat yang mengatur tentang senjata tajam,” tutupnya.

 

Peristiwa pengejaran terduga pelaku juga sempat viral di media sosial. Pelaku juga diselamatkan polisi dari amukan massa.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit