Beraksi Di Kelapa Dua, Bawa Senjata Api
Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
SERPONG-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam beraksi, para pelaku selalu membawa senjata api.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/2) sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalalo menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut. Kelima pelaku masing-masing berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21), yang diketahui berasal dari Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial O (22) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan. Saat itu, kendaraan korban dalam kondisi terkunci stang dan telah menggunakan pengaman tambahan berupa shutter lock.
Berbekal informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dipasangi GPS, tim Reskrim Polsek Kelapa Dua langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku. “Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujarnya, Senin (30/3).
Boy menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.
Boy menegaskan, bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya. “Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, terkunci dengan baik, dan berada di lokasi yang terpantau lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan. “Apabila terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110,” tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


